kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Kemendikbud menghimbau mahasiswa agar tidak menggelar aksi demo tolak UU Cipta Kerja


Senin, 12 Oktober 2020 / 11:14 WIB
Kemendikbud menghimbau mahasiswa agar tidak menggelar aksi demo tolak UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Sejumlah mahasiswa melakukan aksi di Kota Tangerang, Banten, Rabu (7/10/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam mengimbau mahasiswa agar tidak menggelar demonstrasi menolak UU Cipta Kerja. Menurut Nizam, sebaiknya mahasiswa melakukan kajian intelektual untuk mengkritisi undang-undang tersebut.

"Mengimbau untuk tidak perlu demo, sebagai intelektual muda kekuatan mahasiswa harusnya lebih pada kekuatan intelektualitasnya. Melakukan kajian akademik kritis atas produk-produk perundangan dan menyampaikannya ke DPR dan Pemerintah maupun mencerahkan masyarakat," ujar Nizam saat dikonfirmasi, Minggu (11/10/2020).

Kemendikbud telah mengeluarkan surat edaran Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nomor 1035/E/KM/2020 perihal 'Imbauan Pembelajaran secara Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja'.

Nizam mengatakan dalam surat edaran tersebut, Kemendikbud tidak melarang mahasiswa untuk mengikuti demonstrasi. Namun sebaiknya mahasiswa melakukan kajian ilmiah terkait UU Cipta Kerja.

"Tujuan surat edaran tersebut mengingatkan agar kampus menjadi lembaga intelektual, garda penjaga kebenaran dengan kemampuan akademik dan kajian ilmiahnya. Membawa adik-adik menjadi intelektual muda yang kritis, tidak harus dengan turun ke jalan, apalagi di saat pandemi. Dalam surat edaran tersebut tidak ada larangan untuk demo," jelas Nizam.

Baca Juga: Perpres badan percepatan penyelenggaraan perumahan sedang disusun

Menurut Nizam, gerakan intelektual bakal menjadi lebih produktif dibanding dengan demonstrasi. Dirinya juga mengingatkan agar mahasiswa tidak melakukan kerusakan. "Lebih produktif melalui suara intelektual dari kampus. Menyampaikan koreksi dan perbaikan dengan kebaikan bukan kerusakan," ucap Nizam.

"Karena kalau sudah di jalan seringkali rasionalitas kalah dengan emosi yang murah untuk terprovokasi dan melakukan hal-hal yang justru merusak," tambah Nizam.

Bagi Nizam, kampus justru seharusnya menjadi penyejuk dan pencerahan bagi bangsa. Meski, kekritisan juga dibutuhkan oleh para mahasiswa.

"Membawa pencerahan dan kesejukan, membawa optimisme dan spirit untuk kemajuan bangsa dan negara. Dengan tetap kritis tkterhadapebijakan-kebijakan sehingga dihasilkan kebijakan-kebijakan yang tepat bagi kemajuan bangsa," pungkas Nizam.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kemendikbud Imbau Mahasiswa Tidak Demo UU Cipta Kerja"

Selanjutnya: Perpres badan percepatan penyelenggaraan perumahan sedang disusun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×