Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Bank Tanah (BBT) terus memperkuat perannya dalam pengelolaan dan penyediaan lahan untuk berbagai kepentingan strategis nasional. Hingga Maret 2026, lembaga tersebut tercatat memiliki aset persediaan seluas 34.806 hektare (ha) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Sebanyak 11.823 ha atau sekitar 33,9% dari total persediaan lahan telah dialokasikan untuk reforma agraria di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah. Alokasi ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap lahan sekaligus mendorong pemerataan penguasaan tanah.
Selain untuk reforma agraria, Bank Tanah juga menyediakan lahan seluas 1.184 ha untuk kepentingan umum dan kebutuhan pemerintah. Lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan berbagai fasilitas publik yang mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Adapun seluas 1.947 ha lainnya dialokasikan untuk pemanfaatan HPL, yang dapat digunakan guna mendukung kegiatan investasi dan pengembangan ekonomi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Sedangkan 19.852 ha lagi dialokasikan sebagai cadangan tanah,” tulis BBT dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Baca Juga: Bank Tanah Kelola 35.011 Hektare Lahan, DPR Minta Kinerja Distribusi Dipercepat
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, menegaskan bahwa pembentukan BBT melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 merupakan amanat Pasal 125 Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut Oce, Badan Bank Tanah merupakan lembaga nirlaba yang tidak berorientasi pada keuntungan. Meski memperoleh pendapatan dari tarif layanan pemanfaatan tanah melalui kerja sama dengan pihak ketiga, dana tersebut digunakan kembali untuk pengelolaan tanah dan mendukung berbagai kepentingan publik.
“Pendapatan yang diperoleh juga digunakan untuk menjaga keberlanjutan operasional agar Badan Bank Tanah tidak membebani APBN secara terus-menerus,” kata Oce, dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi usai sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Rabu (24/6/2026).
Ia menambahkan, secara konseptual Badan Bank Tanah memenuhi kriteria sebagai badan hukum publik. Hal ini tercermin dari dasar hukum pembentukannya, struktur organisasi, kewenangan, sumber modal dan kekayaan, hingga mekanisme pertanggungjawabannya.
Baca Juga: Dukung Program 3 Juta Rumah, Bank Tanah Alokasikan Ratusan Hektare Lahan
Selain itu, Badan Bank Tanah menjalankan fungsi beheersdaad sebagai bagian dari Hak Menguasai Negara (HMN), yakni mengelola tanah untuk berbagai kepentingan publik guna mewujudkan pemerataan dan ekonomi yang berkeadilan.
Dalam sidang pleno terpisah, Mantan Menteri ATR/BPN periode 2016–2022, Sofyan Djalil, menjelaskan bahwa Badan Bank Tanah dibentuk untuk menjembatani kebutuhan antara kebijakan pertanahan dan pelaksanaannya di lapangan.
Ia bilang, lembaga yang bersifat sui generis atau hibrida ini diberi kewenangan operasional atas HPL sebagai bagian dari Hak Menguasai Negara guna memastikan tanah negara dikelola secara efektif untuk mendukung reforma agraria dan kepentingan publik.
Menurut Sofyan, Bank Tanah tidak menguasai tanah untuk kepentingannya sendiri, melainkan untuk didistribusikan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat. Pandangan tersebut sejalan dengan tugas dan fungsi Badan Bank Tanah sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














