Reporter: Eka Saputra | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Meski Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) telah disahkan dalam rapat paripurna DPR beberapa waktu, tapi pembahasan UU tersebut ternyata belum selesai. Ketua Panitia Khusus (Pansus) BPJS, Ahmad Nizar Shihab mengaku, saat ini pihaknya masih membahas beleid tersebut. Namun, pembahasannya hanya berkaitan dengan aspek tata bahasa dan tidak mengubah substansi.
"Sekarang kami hanya membaca ulang pasal per pasal, bab per bab, sinkronisasi untuk perbaikan bahasa. Soal substansi seperti BPJS Kesehatan beroperasi mulai 2014 dan BPJS ketenagakerjaan selambat-lambatnya 2015 tidak ada yang berubah," kata Nizar, Jumat (4/11).
Ia menargetkan, proses sinkronisasi UU BPJS kelar pada Selasa (8/11). Saat ini, pembahasannya sudah hampir selesai. Ia menjamin, proses pembahasan tidak akan merubaha subtansi UU.
Hanya saja, sebelum PT Askes bertransformasi menjadi BPJS I dan PT Jamsostek menjadi BPJS II, akan dilakukan audit terlebih dahulu. Namun,
hasil auditnya tidak bisa memengaruhi undang-undang yang sudah ditetapkan.
"Untuk perubahan persero menjadi badan hukum publik kan memang ada tata caranya, ada audit, sebelumnya ada sinkronisasi anggaran bantuan sosial Jamkesmas (jaminan kesehatan masyarakat), misalnya bagaimana," ujarnya.
Terkait transformasi PT Jamsostek menjadi BPJS II yang sebelumnya banyak diperdebatkan, Nizar mengatakan sudah tidak ada masalah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News