kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PANRB polisikan 17 portal perekrut CPNS palsu


Selasa, 09 Februari 2016 / 16:32 WIB
PANRB polisikan 17 portal perekrut CPNS palsu


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan telah melaporkan 17 portal yang melakukan penipuan dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

PANRB akan bertindak tegas terhadap maraknya informasi menyesatkan (hoax) yang diunggah di sejumlah portal.

Selain tidak benar, hoax tersebut dikhawatirkan akan membuka celah terjadinya penipuan dan percaloan terkait penerimaan CPNS.

"Pelaporan ini untuk memberi efek jera dan tidak ditiru pihak lain," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Herman Suryatman, Selasa (9/2).

Namun, Herman tak merinci identitas 17 portal tersebut.

Berdasarkan penelusuran PANRB, untuk meyakinkan pembaca, pengelola portal mengutip sebagian berita, ada juga yang menampilkan foto Menteri PANRB dan cara-cara lain yang cukup menarik.

Herman bilang, beberapa kali pihaknya telah membantah informasi tersebut dan mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati dan mewaspadai rumor yang berkembang, terutama di media sosial.

“Setiap informasi akan kami sampaikan melalui website Kementerian PANRB. Karena itu, masyarakat supaya mengkonfirmasikan informasi yang meragukan ke Kementerian PANRB,” ujarnya.

Berbagai rumor tersebut, menurut Herman jelas tidak sesuai dengan langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah dalam reformasi birokrasi, khususnya di bidang SDM Aparatur.

Sejak tahun 2014, seleksi CPNS di seluruh Indonesia sudah menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang tidak membuka peluang sekecil apapun bagi intervensi pihak manapun.

Seleksi CPNS juga tidak dipungut biaya.

Herman berharap pihak Kepolisian dapat menindak sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, siapa saja pelakunya serta apa motivasinya.

Tindakan itu diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×