kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -10.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Dinilai Janggal, Begini Respons Kadispen TNI AD


Jumat, 07 Maret 2025 / 17:10 WIB
Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Dinilai Janggal, Begini Respons Kadispen TNI AD
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan?Teddy Indra Wijaya?menjadi Sekretaris Kabinet Merah Putih.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI Angkatan Darat (AD) Brigjen Wahyu Yudhayana membantah anggapan bahwa ada kejanggalan di balik kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi letnan kolonel (letkol). 

Wahyu menegaskan bahwa kenaikan pangkat Mayor Teddy sudah sesuai dengan surat keputusan (skep) dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, bukan hanya surat perintah (sprin) dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). 

"Kan kalau surat keputusannya di Panglima TNI, Kep Panglima TNI nomor berapa, lalu Sprin KSAD-nya nomor berapa. Yang beredar di media Sprin KSAD kan. Ya berarti Skep-nya itu di level atasnya," ujar Wahyu saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/3/2025). 

Baca Juga: Mayor Teddy Tegur Miftah Maulana karena Olok-olok Pedagang Es Teh

Wahyu lantas memberi contoh, jika dirinya yang mendapat keputusan presiden (keppres). Maka atasannya, yakni KSAD, pasti akan membuat surat perintah sebagai penugasan. Namun, surat keputusannya pasti akan dikeluarkan oleh pejabat yang lebih tinggi dari KSAD, yakni Panglima TNI. 

"Jadi gini, misalnya aku dapat Keppres untuk Brigjen Wahyu jadi (posisi) A, kan diterima sama KSAD. KSAD buat surat perintah, 'Yu, atas dasar Keppres, lu gua kasih perintah ke sini'. Nih, pas dasar kep-nya Panglima, lu gua kasih perintah ke sini. Jadi sprin benar, skep-nya di level atasnya," katanya. 

Sementara itu, Wahyu menekankan bahwa kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) sudah berlaku sejak lama di militer, bukan hanya untuk Teddy Indra Wijaya. 

Wahyu juga menyebut, upacara kenaikan pangkat bagi Teddy bersifat tentatif, bisa dilakukan atau tidak. "Yang mendasari saya naik pangkat sprin dan skep. Yang paling penting sprin dan skep. Upacara kenaikan pangkat itu adalah seremonial yang tidak wajib dilaksanakan," ujar Wahyu. 

Baca Juga: Pangkat Mayor Teddy Naik Jadi Letkol, Anggota DPR Komisi I Nilai Janggal

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menganggap ada yang aneh dari kenaikan pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol). 

TB Hasanuddin menyoroti kenaikan pangkat Teddy itu didasari oleh surat perintah, bukan surat keputusan. "Aneh, kenaikan pangkat Mayor Teddy ke Letkol bukan berdasarkan surat keputusan, tapi berdasarkan surat perintah," ujar TB Hasanuddin kepada Kompas.com, Jumat (7/3/2025).

TB Hasanuddin menjelaskan, kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk para perwira tinggi TNI, yang mana dapat dinaikkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. 

Baca Juga: Sufmi Dasco Sebut Mayor Teddy Tak Perlu Pensiun dari Militer Setelah Jadi Seskab

Sedangkan untuk kenaikan pangkat luar biasa (KPLB), biasanya diberikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukkan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran. 

Oleh karena itu, TB Hasanuddin berpandangan bahwa kenaikan pangkat untuk Teddy Indra Wijaya tidak sesuai aturan. "Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi letkol itu sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TNI AD Bantah Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Janggal, Sebut Ada Surat Keputusan Panglima", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/03/07/13150201/tni-ad-bantah-kenaikan-pangkat-mayor-teddy-janggal-sebut-ada-surat-keputusan?source=terpopuler.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×