kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.702.000   23.000   1,37%
  • USD/IDR 16.450   -42,00   -0,26%
  • IDX 6.665   119,20   1,82%
  • KOMPAS100 951   16,29   1,74%
  • LQ45 748   15,90   2,17%
  • ISSI 208   3,64   1,78%
  • IDX30 390   8,22   2,16%
  • IDXHIDIV20 467   6,80   1,48%
  • IDX80 108   1,96   1,84%
  • IDXV30 111   0,63   0,57%
  • IDXQ30 128   2,31   1,84%

Komisi I DPR Bahas Aturan Perpanjangan Masa Dinas TNI Hingga 65 Tahun


Selasa, 11 Maret 2025 / 16:59 WIB
Komisi I DPR Bahas Aturan Perpanjangan Masa Dinas TNI Hingga 65 Tahun
ILUSTRASI. REUTERS/Beawiharta TPX IMAGES OF THE DAY. Komisi I DPR RI dengan Kemenhan dan Kemenkeu mulai melakukan pembahasan revisi Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia guna menguatkan perluasan peran TNI di lembaga sipil dan kementeriaaan negara.?


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi I dengan pemerintah melalui Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai melakukan pembahasan revisi Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia guna menguatkan perluasan peran TNI di lembaga sipil dan kementeriaaan negara.

Dalam rapat kerja Komisi I DPR dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Dave Laksono Wakil Ketua Komisi I menyampaikan, secara spesifik revisi Undang-Undang tersebut menetapkan penambahan usia Masa Dinas Keprajuritan hingga 58 tahun bagi pangkat bintang-bintang pertama (Bintang 1 TNI) dan penambahan usia masa Dinas bagi perwira hingga 60 tahun, serta memungkinkan perpanjangan Masa Dinas hingga 65 tahun bagi Prajurit dengan jabatan Fungsional, yang disebut bertujuan untuk mengoptimalkan potensi sumber daya manusia TNI yang memiliki keahlian khusus dan pengalaman yang relevan dalam jabatan fungsional tersebut. 

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Revisi UU TNI Kembali Hidupkan Dwifungsi TNI

Sebelum adanya revisi undang-undang ini, pada Pasal 53 Undang-Undang TNI mengatur bahwa Masa Dinas Keprajuritan adalah hingga usia maksimal 53 tahun bagi Bintang 1 dan 58 tahun bagi Perwira. Meskipun batasan usia ini relevan pada tahun 2004, Ia menyebut tinjauan ulang perlu dilakukan mengingat kondisi peraturan yang berlaku saat ini. 

"Terlebih lagi, terdapat ketidaksingkronan dengan batasan usia pensiun Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selain itu, peningkatan angka harapan hidup masyarakat Indonesia menjadi perkembangan penting. Oleh karena itu, ketentuan batasan usia 53 tahun bagi bintang-bintang pertama dan 58 tahun bagi perwira perlu disesuaikan." ungkapnya, Selasa (11/3)

Lebih lanjut penyesuaian ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi sumber daya manusia TNI. Dave menyebut perubahan batasan usia pensiun juga diharapkan dapat meringankan beban kebutuhan keluarga perwira TNI termasuk kebutuhan tempat tinggal, jaminan kesehatan, dan pendidikan anak.

Selanjutnya: Kian Kokoh Jadi Bank Digital, Pengguna Aplikasi Bank Raya Tumbuh 21% YoY pada 2024

Menarik Dibaca: 7 Cara Menyembuhkan Asam Urat dengan Cepat, Simak Penjelasannya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×