Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi I dengan pemerintah melalui Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai melakukan pembahasan revisi Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia guna menguatkan perluasan peran TNI di lembaga sipil dan kementeriaaan negara.
Dalam rapat kerja Komisi I DPR dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Dave Laksono Wakil Ketua Komisi I menyampaikan, secara spesifik revisi Undang-Undang tersebut menetapkan penambahan usia Masa Dinas Keprajuritan hingga 58 tahun bagi pangkat bintang-bintang pertama (Bintang 1 TNI) dan penambahan usia masa Dinas bagi perwira hingga 60 tahun, serta memungkinkan perpanjangan Masa Dinas hingga 65 tahun bagi Prajurit dengan jabatan Fungsional, yang disebut bertujuan untuk mengoptimalkan potensi sumber daya manusia TNI yang memiliki keahlian khusus dan pengalaman yang relevan dalam jabatan fungsional tersebut.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Revisi UU TNI Kembali Hidupkan Dwifungsi TNI
Sebelum adanya revisi undang-undang ini, pada Pasal 53 Undang-Undang TNI mengatur bahwa Masa Dinas Keprajuritan adalah hingga usia maksimal 53 tahun bagi Bintang 1 dan 58 tahun bagi Perwira. Meskipun batasan usia ini relevan pada tahun 2004, Ia menyebut tinjauan ulang perlu dilakukan mengingat kondisi peraturan yang berlaku saat ini.
"Terlebih lagi, terdapat ketidaksingkronan dengan batasan usia pensiun Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selain itu, peningkatan angka harapan hidup masyarakat Indonesia menjadi perkembangan penting. Oleh karena itu, ketentuan batasan usia 53 tahun bagi bintang-bintang pertama dan 58 tahun bagi perwira perlu disesuaikan." ungkapnya, Selasa (11/3)
Lebih lanjut penyesuaian ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi sumber daya manusia TNI. Dave menyebut perubahan batasan usia pensiun juga diharapkan dapat meringankan beban kebutuhan keluarga perwira TNI termasuk kebutuhan tempat tinggal, jaminan kesehatan, dan pendidikan anak.
Selanjutnya: Kian Kokoh Jadi Bank Digital, Pengguna Aplikasi Bank Raya Tumbuh 21% YoY pada 2024
Menarik Dibaca: 7 Cara Menyembuhkan Asam Urat dengan Cepat, Simak Penjelasannya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News