Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Salah satu Paket Kebijakan Ekonomi edisi November 2015 adalah terkait industri obat dan makanan. Dalam hal ini, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) akan menyederhanakan dan mempercepat pelayanan ekspor-impor atas obat dan makanan.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution bilang, untuk mencapai hal tersebut pemerintah akan mengubah sistem perizinan dengan sistem online.
"Saat ini sebagian masih memakai kertas, belum paperless," ujar Darmin, Kamis (5/11) di kantor Presiden, Jakarta.
Saat ini, pengurusan izin ekspor-impor rata-rata bisa selesai dalam waktu 5,7 jam saja. Dengan kebijakan yang akan dikeluarkan, Darmin optimis ke depan pengurusannya bisa hanya satu jam saja.
Nah, kebijakan ini nantinya akan tertuang dalam Peraturan Kepala BPOM yang dikeluarkan akhir November 2015 nanti. Kebijakan ini akan melibatkan juga Indonesia National Single Window (INSW).
Sementara itu Kepala BPOM Roy Sparinga bilang, penyederhanaan izin ini tidak akan mengurangi kualitas pengawasan. Pasalnya, kebijakan ini juga berbasiskan pengelolaan risiko dengan melakukan penelusuran track record importir.
Selain itu, imbuh Roy, pengawasan akan diperketat di level distributor dan pasar. Artinya pemeriksaan secara ketat akan dilakukan di post market, bukan di pintu masuk impor yang hanya berupa bahan baku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News