kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   -33.000   -1,68%
  • USD/IDR 16.605   3,00   0,02%
  • IDX 6.767   17,72   0,26%
  • KOMPAS100 979   5,15   0,53%
  • LQ45 762   4,33   0,57%
  • ISSI 215   0,81   0,38%
  • IDX30 395   2,48   0,63%
  • IDXHIDIV20 471   1,18   0,25%
  • IDX80 111   0,53   0,48%
  • IDXV30 115   0,73   0,63%
  • IDXQ30 130   0,90   0,70%

Banjir insentif untuk investasi di 8 KEK ini


Kamis, 05 November 2015 / 19:03 WIB
Banjir insentif untuk investasi di 8 KEK ini


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Paket kebijakan ekonomi akhirnya dirilis. Ini merupakan paket kebijakan ke-6 yang dikeluarkan pemerintah.

Kebjakan-kebijakan yang dikeluarkan ini menyangkut tiga sektor, seperti pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), kepastian berusaha di industri pengolahan air dan menyederhanakan perizinan di industri obat dan minuman.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, insentif di delapan KEK merupakan upaya pemerintah untuk menggerakkan ekonomi di wilayah pinggiran.

Delapan KEK yang menjadi fokus pengembangan oleh pemerintah, yaitu Tanjung Lesung (Banten), Sei Mangkei (Sumatera Utara), Tanjung Api-Api (Sumatera Selatan), dan Palu (Sulawesi Tenggara).

Lalu, KEK Bitung (Sulawesi Utara), Morotai (Maluku Utara), Mandalika (NTB), dan Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) di Kalimantan Timur.

Terkait hal tersebut, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pemberian insentif fiskal, kemudahan di bidang ketenagakerjaan, keimigrasian, pertahanan dan perizinan.

Total, ada sembilan fasilitas dan kemudahan yang akan diberikan pemerintah. Di antaranya, seperti pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 100% bagi investor yang tertarik membangun industri di KEK.

Pemerintah juga menawarkan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), juga pemberian pembebasan Bea Masuk. Pemerintah juga memperbolehkan orang asing/badan usaha asing memiliki hunian atau properti di KEK.

Hal lainnya yang diatur adalah mengenai pengurangan pajak pembangunan, pajak hiburan, soal penggunaan tenga kerja asing, serta tentang visa kunjungan.

"Tujuan kebijakan ini bukan sekadar menjadikan KEK sebagai kawasan dengan berbagai insentif, tetapi mendorong pengembangan dan pendalaman industri di KEK," ujar Darmin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×