Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Paket kebijakan ekonomi akhirnya dirilis. Ini merupakan paket kebijakan ke-6 yang dikeluarkan pemerintah.
Kebjakan-kebijakan yang dikeluarkan ini menyangkut tiga sektor, seperti pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), kepastian berusaha di industri pengolahan air dan menyederhanakan perizinan di industri obat dan minuman.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, insentif di delapan KEK merupakan upaya pemerintah untuk menggerakkan ekonomi di wilayah pinggiran.
Delapan KEK yang menjadi fokus pengembangan oleh pemerintah, yaitu Tanjung Lesung (Banten), Sei Mangkei (Sumatera Utara), Tanjung Api-Api (Sumatera Selatan), dan Palu (Sulawesi Tenggara).
Lalu, KEK Bitung (Sulawesi Utara), Morotai (Maluku Utara), Mandalika (NTB), dan Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) di Kalimantan Timur.
Terkait hal tersebut, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pemberian insentif fiskal, kemudahan di bidang ketenagakerjaan, keimigrasian, pertahanan dan perizinan.
Total, ada sembilan fasilitas dan kemudahan yang akan diberikan pemerintah. Di antaranya, seperti pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 100% bagi investor yang tertarik membangun industri di KEK.
Pemerintah juga menawarkan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), juga pemberian pembebasan Bea Masuk. Pemerintah juga memperbolehkan orang asing/badan usaha asing memiliki hunian atau properti di KEK.
Hal lainnya yang diatur adalah mengenai pengurangan pajak pembangunan, pajak hiburan, soal penggunaan tenga kerja asing, serta tentang visa kunjungan.
"Tujuan kebijakan ini bukan sekadar menjadikan KEK sebagai kawasan dengan berbagai insentif, tetapi mendorong pengembangan dan pendalaman industri di KEK," ujar Darmin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News