kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pakar Hukum Tata Negara Soroti Penerbitan Perppu Cipta Kerja


Jumat, 30 Desember 2022 / 19:08 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Soroti Penerbitan Perppu Cipta Kerja
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) bersiap menyampaikan konferensi pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (30/12/2022). Pakar Hukum Tata Negara Soroti Penerbitan Perppu Cipta Kerja.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Cipta Kerja. Perppu ini diterbitkan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konsititusi (MK) dan untuk mengantisipasi keadaan global pada tahun 2023.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, terbitnya Perppu Cipta Kerja menunjukkan bentuk sakitnya politik ketatanegaraan Indonesia. 

Sebab, sudah jelas dalam putusannya Mahkamah Konstitusi memerintahkan untuk memperbaiki undang undang dan bukan mengeluarkan Perppu. Apalagi Perppu itu juga disebutkan karena hal ihwal kegentingan memaksa. 

Baca Juga: Resmi, Jokowi Terbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Gantikan UU Cipta Kerja, Ini Isinya

“Dalam putusan MK tidak tergambar ada hal ihwal kegentingan memaksa sehingga mereka memerintahkan diperbaiki 2 tahun,” ujar Feri saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (30/12). 

Feri menilai, terbitnya Perppu merupakan langkah pemerintah untuk menghindar dari tanggungjawab memperbaiki undang undang tersebut. Karena waktu masa perbaikan akan mencapai tenggat waktu pada tahun depan. Pemerintah tidak ingin undang undang tersebut dibatalkan dan menggunakan celah untuk kemudian memaksakan lahirnya Perppu. 

Feri menyebut, langkah yang diambil pemerintah merupakan pembodohan terhadap publik dan langkah inkonstitusional yang ngawur. Meski diterbitkan dalam bentuk Perppu, Feri mengatakan, Perppu Cipta Kerja tetap bisa digugat oleh pihak-pihak yang merasa kurang puas atas terbitnya Perppu tersebut.

“Bisa digugat pembentukan Perppu nya dan materi muatannya di Mahkamah Konstitusi. Juga bisa di-TUN (tata usaha negara) kan tindakan pemerintah yang abai terhadap administrasi yang benar dalam pembentukan undang undang ataupun perppu,” ucap Feri.

Baca Juga: Tindaklanjuti Putusan MK, Pemerintah Terbitkan Perppu UU Cipta Kerja

Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menilai penerbitan Perppu jelas bentuk pembangkangan, pengkhianatan atau kudeta terhadap Konstitusi RI. Hal ini juga merupakan gejala yang makin menunjukkan otoritarianisme pemerintahan Joko Widodo.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×