kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   -12.000   -0,63%
  • USD/IDR 16.280   21,00   0,13%
  • IDX 6.944   39,53   0,57%
  • KOMPAS100 1.011   9,10   0,91%
  • LQ45 769   6,42   0,84%
  • ISSI 230   2,11   0,93%
  • IDX30 395   2,10   0,54%
  • IDXHIDIV20 455   1,70   0,37%
  • IDX80 113   1,22   1,09%
  • IDXV30 115   1,19   1,05%
  • IDXQ30 128   0,74   0,59%

Menko Yusril Tegaskan Gibran Tidak akan Berkantor di Papua


Rabu, 09 Juli 2025 / 14:26 WIB
Menko Yusril Tegaskan Gibran Tidak akan Berkantor di Papua
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bersama memberikan keterangan usai penandatanganan perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso yang merupakan warga negara Filipina di Jakarta, Jumat (6/12/2024). Pemerintah Indonesia dan Filipina menyepakati pemulangan terdakwa mati kasus narkoba Mary Jane Veloso akan berlangsung sebelum hari raya Natal mendatang atau 25 Desember 2024.Yusril mengungkapkan, Wapres Gibran mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua, tetapi tidak berkantor di Papua.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan kembali pernyataannya mengenai penugasan Wakil Presiden dalam percepatan pembangunan Papua yang disampaikan saat acara penyampaian Laporan Tahunan Komnas HAM pada 2 Juli 2025 lalu. 

Yusril menegaskan, yang berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang dibentuk oleh Presiden berdasarkan amanat undang-undang, bukan Gibran. 

Yusril mengungkapkan, pernyataannya mengenai Gibran yang mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Baca Juga: Wapres Gibran Ditunjuk untuk Menyelesaikan Masalah Papua, Apa Saja Tugasnya?

"Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua," katanya dalam keterangan resminya, Rabu (9/7). 

Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo  dengan Perpres No. 121 Tahun 2022. Namun  aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat  pembangunan Papua. 

Yusril bilang Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas,  Menteri Keuangan dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sementara struktur sekretariat dan personalia pelaksana badan yang sudah ada dapat ditata ulang dengan Peraturan Pemerintah sesuai kebutuhan dan perkembangan.

"Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu, bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," kata Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bawah Wapres memiliku konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukan wakil presiden adalah di Ibu Kota Negara mengikuti tempat kedudukan Presiden. 

Secara konstitudional, tambah Yusril, tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah.

"Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," jelasnya.

Untuk diketahui, Pasal 68A UU No 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua mengamanatkan pembentukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus Papua. 

Baca Juga: Gibran Ditugaskan Tangani Papua, Termasuk Masalah HAM dan Keamanan

Badan ini diketuai oleh Wakil Presiden, dengan anggota Mendagri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu wakil dari setiap provinsi di Papua, dan bertugas memastikan percepatan pembangunan berjalan optimal.

Untuk mendukung kerja Badan Khusus ini, dibentuk lembaga kesekretariatan Badan Khusus yang berkantor di Jayapura, Papua. Keberadaan kantor di Jayapura ini berfungsi sebagai titik koordinasi dan pusat administrasi untuk memudahkan komunikasi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah Papua dalam pelaksanaan program percepatan pembangunan. 

Namun, seperti dijelaskan Mendagri Tito Karnavian, kantor tersebut bukan merupakan kantor Wakil Presiden secara permanen, melainkan kantor kesekretariatan badan khusus yang dapat digunakan Wapres saat berada di Papua untuk memimpin rapat atau koordinasi lapangan terkait tugas percepatan pembangunan Papua.

Selanjutnya: Berbagai Diskon di Jakarta Fair 2025 Jelang Penutupan, Jangan Lewatkan!

Menarik Dibaca: Harga Emas Dunia Tergelincir Seiring Negosiasi Tarif Impor Berlanjut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×