kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   9.000   0,39%
  • USD/IDR 16.716   -2,00   -0,01%
  • IDX 8.361   23,78   0,29%
  • KOMPAS100 1.164   4,12   0,36%
  • LQ45 851   3,27   0,39%
  • ISSI 289   1,00   0,35%
  • IDX30 444   0,73   0,17%
  • IDXHIDIV20 512   1,03   0,20%
  • IDX80 131   0,48   0,37%
  • IDXV30 138   0,99   0,73%
  • IDXQ30 141   0,37   0,26%

Pakar Hukum Tata Negara Soroti Penerbitan Perppu Cipta Kerja


Jumat, 30 Desember 2022 / 19:08 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Soroti Penerbitan Perppu Cipta Kerja
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) bersiap menyampaikan konferensi pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (30/12/2022). Pakar Hukum Tata Negara Soroti Penerbitan Perppu Cipta Kerja.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Terbitnya Perppu semakin menunjukkan bahwa presiden tidak menghendaki pembahasan kebijakan yang sangat berdampak pada seluruh kehidupan bangsa dilakukan secara demokratis melalui partisipasi bermakna (meaningful participation) sebagaimana diperintahkan MK. 

Presiden justru menunjukkan bahwa kekuasaan ada di tangannya sendiri, tidak memerlukan pembahasan di DPR, tidak perlu mendengarkan dan memberikan kesempatan publik berpartisipasi.

YLBHI menyatakan, penerbitan Perppu jelas tidak memenuhi syarat diterbitkannya Perppu yakni adanya hal ihwal kegentingan yang memaksa, kekosongan hukum, dan proses pembuatan tidak bisa dengan proses pembentukan UU seperti biasa.

Baca Juga: UU Cipta Kerja jadi harapan pemulihan ekonomi nasional 2021

Sebab, perintah Mahkamah Konstitusi jelas bahwa pemerintah harus memperbaiki UU Cipta Kerja, bukan menerbitkan Perppu. Dampak perang Ukraina-Rusia dan ancaman inflasi dan stagflasi yang membayangi Indonesia adalah alasan yang mengada-ada dan tidak masuk akal dalam penerbitan Perppu.

Alasan kekosongan hukum juga alasan yang tidak berdasar dan justru menunjukkan inkonsistensi dimana pemerintah selalu mengklaim UU Cipta Kerja masih berlaku walau MK sudah menyatakan inkonstitusional.

“Hal ini jelas bagian dari pengkhianatan konstitusi dan melawan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis,” ujar Isnur.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×