kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tindaklanjuti Putusan MK, Pemerintah Terbitkan Perppu UU Cipta Kerja


Jumat, 30 Desember 2022 / 11:51 WIB
Tindaklanjuti Putusan MK, Pemerintah Terbitkan Perppu UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan keynote speech secara virtual mewakili Presiden Joko Widodo dalam acara The Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA) Business Forum 2022, Kamis (1/12).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang UU Cipta Kerja. Perppu ini diterbitkan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konsititusi (MK) dan untuk mengantisipasi keadaan global pada tahun 2023.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, Ia bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan Wakil Menteri Hukum dan Ham Edward Omar Sharif Hiariej telah dipanggil dan berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini terkait dengan penerbitan Perppu UU Cipta Kerja.

Jokowi juga telah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya Ketua DPR telah terinformasi terkait penerbitan Perppu tersebut.

“Hari ini telah diterbitkan Perppu nomor 2 tahun 2022 tertanggal 30 Desember 2022,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Jumat (30/12).

Baca Juga: Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Menggugat Jokowi hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Dia menyebut pertimbangan pemerintah menerbitkan Perppu karena kebutuhan mendesak. Pemerintah perlu mengantisipasi kondisi global. Baik yang terkait dengan ekonomi, menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, ancaman stagflasi dan beberapa negara berkembang yang sudah masuk menjadi pasien IMF.

Hal ini juga terkait geopolitik perang Ukraina-Rusia dan konflik lainnya. Selain itu, semua negara menghadapi ancaman krisis pangan dan energi, keuangan dan perubahan iklim.

“Terkait dengan putusan MK, terkait UU Cipta Kerja ini sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun di luar negeri, dimana mereka hampir seluruhnya masing menunggu keberlanjutan UU Cipta Kerja,” terang Airlangga.  

Airlangga menyebut, Indonesia pada tahun depan akan kembali ke defisit kurang dari 3% dan ini salah satunya mengandalkan investasi. Adapun tahun depan pemerintah menargetkan investasi tahun depan sebesar Rp 1.400 triliun.

“Oleh karena itu ini menjadi penting kepastian hukum untuk diadakan. Sehingga tentunya dengan keluarnya Perppu nomor 2 tahun 2022 diharapkan kepastian hukum bisa mengisi dan ini menjadi implementasi putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Airlangga.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji formil. Majelis Hakim Konstitusi menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) cacat secara formil. Untuk itu, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat.

Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (25/11/2021) siang.  Dalam Amar Putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, Mahkamah mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Migrant CARE, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat, Mahkamah Adat Minangkabau, serta Muchtar Said.

Baca Juga: Indra Karya Mensupervisi Bendungan Beringin Sila Sumbawa NTB yang Diresmikan Jokowi

“Menyatakan  pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan'. Menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini,” ucap Anwar yang dalam kesempatan itu didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Dalam putusan yang berjumlah 448 halaman tersebut, Mahkamah juga memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×