kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pakai BBM subsidi, kendaraan dinas bakal dicabut


Selasa, 22 Januari 2013 / 13:39 WIB
Pakai BBM subsidi, kendaraan dinas bakal dicabut
ILUSTRASI. Meskipun Pahit, Manfaat Pare untuk Ibu Hamil Sungguh Luar Biasa


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Edy Can


JAKARTA. Kendaraan dinas milik pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) wajib menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Bagi yang bandel bakal ada sanksi.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo mengatakan, sanksi paling berat bagi PNS yang bandel adalah dicabut kendaraan dinasnya. "Pemberlakuan aturan ini harus berjalan efektif," tegasnya, Selasa (22/1).

Sementara, untuk kendaraan pengangkut pada badan usaha kehutanan dan kapal pelayaran, sanksi yang akan diberikan dapat berupa pencabutan izin operasional. Untuk pengawasannya pihaknya akan meminta petugas dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan berkoordinasi dengan aparat keamanan. Kementerian ESDM telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mensupervisi hingga tingkat kabupaten/kota.

Aturan pembatasan konsumsi BBM subsidi bagi kendaraan dinas ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2013 tentang tentang Pengendalian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu. Pembatasan ini menjaga supaya kuota BBM subsidi tahun ini sebesar 46,1 juta kiloliter tidak jebol.

Berikut tipe kendaraan dan jenis BBM bersubsidi yang dilarang dikonsumsi berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2013.

1.  Premium untuk kendaraan dinas instansi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD :
- mulai 1 Februari 2013 untuk wilayah Sumatera dan Kalimantan;
- mulai 1 Juli 2013 untuk wilayah Sulawesi.

2.  Solar untuk Kendaraan Dinas instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD:
- mulai 1 Februari 2013, di Jabodetabek;
- mulai 1 Maret 2013  untuk wilayah Jawa Bali lainnya.

3. Mobil Barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat) untuk pengangkutan hasil kegiatan kehutanan dilarang menggunakan Minyak Solar subsidi terhitung mulai 1 Maret 2013.

4. Transportasi laut berupa kapal barang non perintis dan non pelayaran rakyat terhitung mulai 1 Februari 2013 dilarang menggunakan Minyak Solar subsidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×