Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menyetujui usulan anggaran pagu indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di tahun 2021 sebesar Rp 42,36 triliun.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pagu indikatif ini mengalami penurunan apabila dibandingkan dengan pagu indikatif awal Kemenkeu di tahun 2020. Berdasarkan paparan, diketahui bahwa pagu awal Kemenkeu di tahun 2020 adalah sebesar Rp 49,87 triliun.
Kemudian ada penghematan sesuai dengan Perpres 54/2020, lalu pagu setelah penghematan menjadi senilai Rp 45,28 triliun.
Baca Juga: DPR dorong transparansi pembayaran utang Lapindo dengan aset
"Untuk tahun 2021 kami usul pagu indikatif turun dari pagu peghematan menjadi Rp 42,36 triliun, penghematan ini dikarenakan kami dapat me-locked in pengehematan seperti sekarang ini," ujar Suahasil di dalam rapat kerja dengan DPR RI, Selasa (23/6).
Berdasarkan sumber dana, pagu indikatif Kemenkeu terdiri atas rupiah murni sebesar Rp 33,86 triliun, serta Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 8,50 triliun. Jumlah pagu Rp 42,36 triliun ini juga termasuk dengan BLU.
Apabila tanpa BLU, maka pagu indikatif di tahun depan menjadi Rp 33,86 triliun.
Di dalam rapat tersebut, Suahasil mengatakan pagu indikatif ini akan digunakan untuk lima program kerja Kemenkeu. Program pertama, adalah program kebijakan fiskal dengan pagu indikatif setelah penyesuaian senilai Rp 60,04 miliar.
Program ini akan dijalankan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR).
Baca Juga: Tingkatkan investasi, BKPM minta anggaran Rp 509 miliar
Program kedua, adalah pengelolaan penerimaan negara dengan pagu indikatif sebesar Rp 1,94 triliun. Program ini akan dijalankan oleh DJP, DJBC, dan DJA.
Program ketiga, adalah pengelolaan belanja negara dengan pagu indikatif Rp 34,67 miliar. Program ini akan dijalankan oleh DJA, DJPK, dan DJPPR.
Program keempat, adalah pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko dengan pagu Rp 248,61 miliar. Program ini akan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), DJPPR, dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.
Program kelima, adalah dukungan manajemen dengan pagu indikatif senilai Rp 40,08 triliun. Program ini mendapatkan pagu paling besar dikarenakan akan dijalankan oleh seluruh unit Eselon I Kemenkeu, termasuk juga BLU.
Secara lebih rinci, pagu indikatif berdasarkan unit organisasi adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Sri Mulyani sebut pemerintah akan meredesain anggaran mulai 2021
Pagu indikatif Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkeu sebesar Rp 21,98 triliun. Pagu indikatif Itjen Kemenkeu sebesar Rp 94,55 miliar, DJA sebesar Rp 138,72 miliar, DJP sebesar Rp 7,55 triliun, DJBC sebesar Rp 3,15 triliun.
Kemudian, pagu indikatif untuk DJPK sebesar Rp 106,01 miliar, DJPPR sebesar Rp 95,51 miliar, DJPb sebesar Rp 7,65 triliun, DJKN sebesar Rp 741,72 miliar, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK Kemenkeu) senilai Rp 634,67 miliar, BKF sebesar Rp 115,08 miliar, serta Lembaga National Single Window (LNSW) senilai Rp 92,96 triliun.
"Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif Kemenkeu dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN tahun anggaran 2021 setelah penyesuaian sebesar Rp 42,36 triliun. Jadi kita setuju ya? Baik," kata Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News