CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Otto Hasibuan: MK Tak Pertimbangkan Permohonan Amicus Curiae


Senin, 22 April 2024 / 20:01 WIB
Otto Hasibuan: MK Tak Pertimbangkan Permohonan Amicus Curiae
ILUSTRASI. Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto (kanan) bersama Ketua Umum Aliansi Advokat Indonesia Bersatu Otto Hasibuan (kiri) menghadiri deklarasi dukungan dari Aliansi Advokat Indonesia Bersatu di Jakarta, Jumat (26/1/2024). Aliansi Advokat Indonesia Bersatu mendeklarasikan dukungan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Anggota Tim Hukum Prabowo Subianto – Gibran Raka Bumingraka Otto Hasibuan menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempertimbangan permohonan dari pihak ketiga di pengadilan alias Amicus Curiae.

“Kita lihat mahkamah tegas menyatakan bahwa telah membaca semua permohonan pemohon dari Amicus Curiae, tetapi kami tidak melihat mahkamah mempertimbangkan semua pendapat-pendapat daripada Amicus Curiae,” ujarnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Baca Juga: MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies-Muhaimin

Otto menjelaskan, Amicus Curiae semestinya selalu menjadi pembicaraan dalam sebuah persidangan. Menurutnya, bila ini terus dibiarkan bakal berpotensi menjadi intervensi kepada mahkamah maupun peradilan.

“Tapi itu pendapat pribadi saya tapi mungkin ya itu sebabnya mahkamah konstitusi tidak mempertimbangkannya,” jelasnya.

Otto mengungkapkan, MK telah menguraikan seluruh pengaduan dugaan kecurangan oleh pasangan calon presiden nomor urut 01 maupun 03, namun MK menilai satu pun dugaan tidak ada yang terbukti.

“Kalau yang kita katakan selama ini hanyalah semacam narasi saja, sekarang terbukti karena MK mempertimbangkan satu per satu, ternyata satu pun tidak terbukti,” ungkapnya.

Baca Juga: MK: Tak Ada Masalah Soal Keterpenuhan Syarat Gibran Sebagai Cawapres

Lebih lanjut, Otto menambahkan, akhirnya MK menolak seluruh gugatan pemohon sehingga Prabowo Subianto – Gibran Raka Bumingraka resmi menjadi presiden dan wakil presiden Indonesia.

“Dan inilah yang terakhir dari semua proses pemilu dan kita tinggal menunggu penetapan presiden pelantikan presiden di bulan Oktober nanti,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×