CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Susul Megawati, Kini Giliran Habib Rizieq Dkk Ajukan Amicus Curiae ke MK


Kamis, 18 April 2024 / 09:51 WIB
Susul Megawati, Kini Giliran Habib Rizieq Dkk Ajukan Amicus Curiae ke MK
ILUSTRASI. Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). Dalam sidang tersebut MK memeriksa 11 saksi dan tujuh ahli yang dihadirkan dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.


Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi terima ajuan amicus curiae dari Habib Rizieq dan Din Syamsudin, dkk. atas Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Di dalam amicus curiae yang dikirimkan oleh Habib Rizieq, dkk., berisi pendapat dan masukan hingga himbauan kepada para hakim konstitusi. 

Menurut isinya, Habib Rizieq, dkk menyatakan bahwa MK sebagai pasukan penjaga konstitusi harus menjalankan tugas pokok dan fungsinya yakni mencegah terulangnya praktik penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam penyelenggaraan pemilu. 

Baca Juga: Ramai Pengajuan Amicus Curiae ke MK, Begini Posisinya di Mata Hukum Indonesia

"Karena itu, kami berharap, Mahkamah Konstitusi, sebagai kekuatan balancing of power yang merupakan bagian dari trias politica, agar dapat kembali meluruskan perjalanan bangsa dan negara ini, kembali pada rel konsitusi yang berdasarkan keadilan dan berorientasi pada sebesar-besarnya pada kemakmuran rakyat serta mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara," ungkap Habib Rizieq dkk. dalam amicus curiae yang dilayangkan ke MK pada Rabu (17/4).

Selain Habib Rizieq dkk., ada pula pihak-pihak lainnya yang mengirimkan amicus curiae ke MK atas perkara PHPU Presiden, antara lain Indonesian American Lawyer Association (IALA), perseorangan atas nama Reza Indragiri Amriel, Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan, dan mahasiswa STIH GPL Jakarta atas nama Burhan Saidi Chaniago.

Baca Juga: MK Terima 5 Ajuan Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Amicus curiae yang masuk MK tersebut diterima langsung oleh Kepala Koordinator Bidang Kehumasan Gugus Tugas PHPU 2024 Immanuel Hutasoit.

Hingga Rabu (17/4) sore, tercatat MK telah menerima 23 pengajuan amicus curiae atas Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Berikut daftar 23 pengajuan Amicus Curiae di MK per Rabu (17/4/2024).

1. Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
3. TOP GUN
4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM
6. Pandji R Hadinoto
7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA
9. Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
13. Amicus Stefanus Hendriyanto
14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
15. INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION
16. Reza Indragiri Amriel
17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
18. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
20. M Subhan
21. Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
23. Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×