kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ramai Pengajuan Amicus Curiae ke MK, Begini Posisinya di Mata Hukum Indonesia


Rabu, 17 April 2024 / 12:04 WIB
Ramai Pengajuan Amicus Curiae ke MK, Begini Posisinya di Mata Hukum Indonesia
ILUSTRASI. Pedagang menjajakan foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 di lapaknya di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024). Meski proses gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 masih bergulir di Mahkamah Konstitusi, namun sejumlah pedagang sudah mulai memasarkan foto pasangan Prabowo-Gibran yang dibanderol seharga Rp300 ribu per satu set. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.


Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima pengajuan amicus curiae atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dari berbagai pihak.

Pada Selasa (16/4) kemarin saja, MK menerima lima ajuan amicus curiae yang dilayangkan oleh golongan mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan. Salah satunya oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

Dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara MK Fajar Laksono menyebut bahwa MK telah menerima banyak pengajuan amicus curiae untuk perkara PHPU Presiden, dia mengaku fenomena ini baru terjadi di Pemilu 2024. Dia memperkirakan setidaknya ada lebih dari 10 amicus curiae yang masuk ke MK hingga kemarin, Selasa (16/4). 

Amicus curiae adalah praktik hukum yang memungkinkan pihak lain di luar pihak beperkara untuk terlibat dalam peradilan. Dalam bahasa Indonesia, amicus curiae lebih dikenal sebagai sahabat pengadilan atau friends of court. Pendapat dari amicus curiae itu nantinya dapat digunakan untuk memperkuat analisis hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim.

Baca Juga: MK Terima 5 Ajuan Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Banyaknya ajuan amicus curiae sebenarnya bukan hal baru. Menurut Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari, adanya pengajuan sebagai amicus curiae atau sahabat peradilan adalah hal yang lumrah.

"Jadi tidak mengherankan kalau kemudian ada orang yang mengirimkan pendapat sebagai sahabat peradilannya, sekaligus untuk melihat situasi dimana publik mempertahankan proses yang ada dan ingin membantu MK menemukan rasa keadilan," kata Feri kepada Kontan.co.id, Rabu (17/4). 

Feri mengatakan, amicus curiae bukan kewajiban hukum dan bukan standar hukum formil dalam hukum acara di Indonesia melainkan tradisi untuk menyampaikan aspirasi kepada lembaga seperti MK. Walaupun sebagai tradisi, amicus curiae dapat sangat membantu bahkan bisa menjadi bahan pertimbangan hakim. 

Baca Juga: Apa Itu Amicus Curiae dan Contohnya?

"Karena tujuan amici (amicus curiae) itu adalah untuk memberikan pertimbangan dan membantu hakim menemukan keadilan, tentu kalau amici itu berpengaruh pada hakim tentu akan berdampak pada putusannya," ungkapnya. 

Perihal amicus curiae pada PHPU Presiden, Feri menilai bahwa semakin banyak publik yang memberikan amicus curiae, diharapkan dapat menambah keyakinan hakim bahwa kecurangan pemilu harus dibenahi. 

Feri menegaskan bahwa pertimbangan atas amicus curiae yang telah diterima MK perlu dilakukan hakim MK sebelum tanggal putusan ditetapkan atau pada 22 April 2024 mendatang, walaupun amicus curiae sifatnya bukan kewajiban hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×