kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Omnibus law perpajakan berpeluang dibahas oleh Komisi XI DPR


Kamis, 13 Februari 2020 / 13:00 WIB
Omnibus law perpajakan berpeluang dibahas oleh Komisi XI DPR
ILUSTRASI. Raker Pemerintah dan Komisi XI DPR RI.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyampaikan Rancangan Undang-Undang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau RUU omnibus law perpajakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) pada 31 Januari 2020. 

Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan, besar kemungkinan RUU omnibus law perpajakan akan dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) di Komisi XI DPR RI. 
“Karena secara leading sektornya ada di Komisi XI,” kata Aziz di kompleks DPR/MPR, Rabu (12/2).

Baca Juga: Ekonom menilai RUU omnibus law mampu perkuat Indonesia kejar peringkat 40 EoDB

Aziz menambahkan secara substansi pembahasan perundangan-undangan RUU omnibus law perpajakan berada di ranah Kemenkeu dengan mitra kerja perlemennya dengan Komisi XI DPR RI. Adapun RUU omnibus law perpajakan yang disampaikan ke parlemen telah merangkum tujuh undang-undang (UU).

Pertama, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Kedua, UU Pajak Penghasilan (PPh). Ketiga, UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Keempat, UU Kepabeanan. Kelima, UU Cukai. Keenam, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Ketujuh, UU Pemerintah Daerah (Pemda).

Aziz menegaskan penetapan wewenang pembahasan di parlemen akan melewati beberapa alur. Pertama, harus disampaikan secara umum dalam Rapat Paripurna DPR RI. Dalam agenda DPR RI, Rapat Paripurna terdekat berada di masa persidangan ketiga tahun sidang 2020. 

Artinya, Rapat Paripurna terdekat jatuh akhir Maret-April 2020. Tetapi, agenda tersebut bisa lebih awal bila Ketua DPR RI Puan Maharani meminta segera untuk menggelar Rapat Paripurna. 

Alur kedua, RUU omnibus law perpajakan bakal diserahkan di Badan Musyawarah (Bamus) yang dibahas oleh sembilan pimpinan fraksi di DPR RI. Kemudian dilanjutkan ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) DRI RI.

“Nanti, tergantung Sekjen agak lama proses administrasinya meliputi penomoran, pemberkasan, lalu disebar ke fraksi. Biasanya seminggu dua minggu selesai. RUU omnibus law perpajakan pimpinan juga belum baca,” kata Aziz.

Baca Juga: Pakar perpajakan menilai insentif pajak akan mendorong pertumbuhan produk inovatif

Terakhir, barulah akan ditentukan di mana beleid sapu jagad perpajakan ini bakal dibahas antara melalui Panja atau Panitia Khusus (Pansus) lintas komisi. 

Namun, demikian, Aziz optimistis RUU omnibus law perpajakan dapat segera disahkan dalam masa seratus hari kerja.

“Proses pembahasan secara logika tidak ada yang tidak mungkin tinggal kita lakukan, kita yakin segera bisa. Setelah ditetapkan secara resmi akan dibahas di mana, nanti akan digelar rapat dengar pendapat umum,” ujar Aziz.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×