kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ekonom menilai RUU omnibus law mampu perkuat Indonesia kejar peringkat 40 EoDB


Rabu, 12 Februari 2020 / 22:09 WIB
Ekonom menilai RUU omnibus law mampu perkuat Indonesia kejar peringkat 40 EoDB
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) menyerahkan surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja kepada pimpinan DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Ekonom me


Reporter: Bidara Pink | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden RI Joko Widodo meminta para menterinya untuk memperbaiki enam komponen kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB). Perbaikan tersebut guna mengerek peringkat EoDB Indonesia menuju peringkat 40 dari saat ini yang di posisi 73.

Salah satu usaha yang dilakukan pemerintah dalam memperbaiki iklim usaha adalah dengan disusunnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan.

Baca Juga: Pengusaha berharap RUU omnibus law cipta kerja bisa rampung tahun ini

Menurut Ekonom Bank BCA David Sumual, adanya RUU sapu jagat ini memang mampu memperbaiki peringkat EoDB Indonesia. Namun, ini dengan catatan bila pembahasan dan implementasinya sudah berhasil.

Hanya saja, peningkatan peringkat ini dipandang David baru bisa didapat oleh Indonesia pada tahun depan. Dan dalam menuju peringkat 40, tentu Indonesia tidak bisa hanya dengan mengandalkan omnibus law, tetapi harus juga diimbangi dengan adanya petunjuk teknis yang jelas terkait RUU ini dan aturan perundangan di bawahnya.

"Jadi, selama RUU ini dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah juga dari sekarang harus menyiapkan petunjuk teknis dan aturan perundangan. Jadi secara paralel. Kalau pembahasan RUU selesai, printilan ini pun juga selesai dan siap diimplementasikan," jelas David kepada Kontan.co.id, Rabu (12/2).

Baca Juga: Menaker tegaskan komitmen perlindungan tenaga kerja dalam omnibus law

Sementara di tahun ini, David melihat bahwa Indonesia baru bisa mendapatkan peringkat di kisaran peringkat 70. Pasalnya, tantangan tidak hanya ada di dalam negeri, tetapi juga negara-negara lain yang juga mulai berlomba memperbaiki iklim bisnis dan kemudahan dalam berusaha.

"Jadi problem lainnya adalah masalah kecepatan kita dalam aturan dan konsekuensi dalam implementasi penerapan kebijakan yang baru," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×