Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyampaikan Rancangan Undang-Undang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau RUU omnibus law perpajakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) pada 31 Januari 2020.
Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan, besar kemungkinan RUU omnibus law perpajakan akan dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) di Komisi XI DPR RI.
“Karena secara leading sektornya ada di Komisi XI,” kata Aziz di kompleks DPR/MPR, Rabu (12/2).
Baca Juga: Ekonom menilai RUU omnibus law mampu perkuat Indonesia kejar peringkat 40 EoDB
Aziz menambahkan secara substansi pembahasan perundangan-undangan RUU omnibus law perpajakan berada di ranah Kemenkeu dengan mitra kerja perlemennya dengan Komisi XI DPR RI. Adapun RUU omnibus law perpajakan yang disampaikan ke parlemen telah merangkum tujuh undang-undang (UU).
Pertama, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Kedua, UU Pajak Penghasilan (PPh). Ketiga, UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Keempat, UU Kepabeanan. Kelima, UU Cukai. Keenam, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Ketujuh, UU Pemerintah Daerah (Pemda).
Aziz menegaskan penetapan wewenang pembahasan di parlemen akan melewati beberapa alur. Pertama, harus disampaikan secara umum dalam Rapat Paripurna DPR RI. Dalam agenda DPR RI, Rapat Paripurna terdekat berada di masa persidangan ketiga tahun sidang 2020.
Artinya, Rapat Paripurna terdekat jatuh akhir Maret-April 2020. Tetapi, agenda tersebut bisa lebih awal bila Ketua DPR RI Puan Maharani meminta segera untuk menggelar Rapat Paripurna.