kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,89   3,53   0.38%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Omnibus law perpajakan berpeluang dibahas oleh Komisi XI DPR


Kamis, 13 Februari 2020 / 13:00 WIB
Omnibus law perpajakan berpeluang dibahas oleh Komisi XI DPR
ILUSTRASI. Raker Pemerintah dan Komisi XI DPR RI.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

Alur kedua, RUU omnibus law perpajakan bakal diserahkan di Badan Musyawarah (Bamus) yang dibahas oleh sembilan pimpinan fraksi di DPR RI. Kemudian dilanjutkan ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) DRI RI.

“Nanti, tergantung Sekjen agak lama proses administrasinya meliputi penomoran, pemberkasan, lalu disebar ke fraksi. Biasanya seminggu dua minggu selesai. RUU omnibus law perpajakan pimpinan juga belum baca,” kata Aziz.

Baca Juga: Pakar perpajakan menilai insentif pajak akan mendorong pertumbuhan produk inovatif

Terakhir, barulah akan ditentukan di mana beleid sapu jagad perpajakan ini bakal dibahas antara melalui Panja atau Panitia Khusus (Pansus) lintas komisi. 

Namun, demikian, Aziz optimistis RUU omnibus law perpajakan dapat segera disahkan dalam masa seratus hari kerja.

“Proses pembahasan secara logika tidak ada yang tidak mungkin tinggal kita lakukan, kita yakin segera bisa. Setelah ditetapkan secara resmi akan dibahas di mana, nanti akan digelar rapat dengar pendapat umum,” ujar Aziz.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×