Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah mewajibkan semua perusahaan mengirim laporan keuangan ke Kementerian Keuangan mulai tahun 2027. Tujuannya adalah memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan nasional dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan.
Peneliti senior departemen ekonomi Center for Strategic and International Studies (CSIS) Deni Friawan menilai, kebijakan ini memang bisa menambah basis pajak, meski bukan sebagai tujuan utama. Ia menilai kebijakan tersebut lebih diarahkan pada pembangunan sistem data keuangan nasional yang terintegrasi dan efisien.
“Apakah bisa menambah basis data pajak? Iya, tapi ini sebenarnya kan tujuannya adalah pemerintah membangun sistem pelaporan yang lebih terintegrasi, efisien,” tutur Deni kepada Kontan, Kamis (27/11/2025).
Baca Juga: Perusahaan Wajib Setor Laporan Keuangan Ke Kemenkeu Mulai 2027
Ia menjelaskan bahwa integritas data keuangan diperlukan agar laporan keuangan dari berbagai pihak, terutama perusahaan dan pelaku usaha, memiliki standar yang sama dan dapat dihimpun dalam satu basis data. Dengan demikian, data tersebut lebih mudah digunakan dalam pengambilan kebijakan.
Salah satu contohnya adalah kebijakan fiskal, yang dapat berupa penarikan pajak maupun pemberian subsidi.
Deni menambahkan, bahwa sistem yang seragam dan terintegrasi akan sangat memudahkan pemerintah dalam melakukan pelacakan serta melihat potensi pajak yang sebenarnya dapat diperoleh.
Ia juga melihat terjadi agresivitas pemungutan pajak belakangan ini, yang disebutkan berkaitan dengan rendahnya rasio pajak. Menurutnya, hal tersebut memang menjadi salah satu penyebab, karena kebutuhan pengeluaran atau belanja pemerintah di Indonesia terus meningkat dari waktu ke waktu.
Baca Juga: Purbaya Laporan Ke Prabowo Usai Rapat dengan DPR Hari Ini
Di sisi lain, Deni juga melihat, meskipun pertumbuhan ekonomi sebenarnya terus meningkat, permasalahannya adalah rasio pajak yang justru tetap rendah. Menurutnya, kondisi tersebut tidak sejalan dengan kenaikan produk domestik bruto (PDB), karena penerimaan pajak tidak menunjukkan peningkatan yang seharusnya.
Berdasarkan data kuartal III 2025, rasio pajak Indonesia hanya mencapai 8,58% dari PDB atau terendah sejak era pandemi Covid-19, serta masih jauh dari target sepanjang tahun.
Meski demikian, Deni menilai, aturan yang mewajibkan melaporkan laporan keuangan ini bukan secara otomatis pasti akan meningkatkan penerimaan pajak, karena masalah dan risikonya pun besar.
Baca Juga: OJK Tegaskan Peran Penting Akuntan Bagi Analisis Laporan Keuangan
Ia menjelaskan bahwa proses integrasi data membutuhkan waktu karena standar, sistem pencatatan, dan pelaporannya harus diseragamkan terlebih dahulu. Dalam jangka pendek, hal ini menimbulkan kerumitan, sebab lembaga atau pelaku usaha yang sebelumnya hanya mengirim data ke satu instansi.
Misalnya saja bank yang hanya melapor ke OJK akan harus melaporkan juga ke Kementerian Keuangan. Sektor lain pun menghadapi kondisi serupa, seperti industri yang harus mengirimkan laporan ke beberapa instansi dengan sistem yang berbeda-beda.
Karena perbedaan sistem tersebut, Deni menilai integrasi tidak dapat langsung meningkatkan penerimaan negara dalam waktu cepat. Menurutnya, langkah yang lebih efektif untuk jangka pendek adalah perbaikan administrasi dan tata kelola di DJP.
Upaya mengatasi kebocoran, kolusi, atau praktik suap di internal DJP dinilai akan memberikan dampak yang lebih cepat dan signifikan terhadap peningkatan penerimaan negara.
Daftar pelaku usaha yang wajib menyampaikan laporan keuangan:
1. Lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor jasa keuangan, yaitu:
- Perbankan
- Pasar modal
- Perasuransian
- Dana pensiun
- Lembaga pembiayaan (berdasarkan peraturan perundang-undangan sektor jasa keuangan)
2. Lembaga keuangan khusus, yaitu:
- Perusahaan pergadaian
- Lembaga penjaminan
- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
- Perusahaan pembiayaan sekunder perumahan
- Penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (fintech P2P lending)
3. Lembaga pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, mencakup:
- Penyelenggara program jaminan sosial
- Penyelenggara program pensiun
- Penyelenggara program kesejahteraan
- Lembaga jasa keuangan lain yang dinyatakan diawasi OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan
4. Pelaku usaha pendukung dan infrastruktur sektor keuangan, yaitu:
- Pelaku usaha infrastruktur pasar keuangan
- Pelaku usaha di sistem pembayaran
- Lembaga pendukung sektor keuangan
5. Pelaku usaha sektor keuangan lainnya, baik:
- Konvensional
- Syariah
Selanjutnya: Akses Komunikasi di Wilayah Banjir dan Longsor di Sumut-Aceh Terputus
Menarik Dibaca: Hasil Syed Modi India International 2025, 3 Wakil Indonesia Melaju ke Perempat Final
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













