kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.387.000   9.000   0,38%
  • USD/IDR 16.655   -35,00   -0,21%
  • IDX 8.546   -56,26   -0,65%
  • KOMPAS100 1.180   -13,23   -1,11%
  • LQ45 852   -12,74   -1,47%
  • ISSI 302   -1,64   -0,54%
  • IDX30 440   -5,94   -1,33%
  • IDXHIDIV20 508   -7,68   -1,49%
  • IDX80 133   -1,71   -1,28%
  • IDXV30 137   -0,85   -0,62%
  • IDXQ30 140   -2,66   -1,87%

Layanan Pengawalan “Tot-Tot Wuk-Wuk” Dibekukan, Aturan Sirene dan Strobo Diperketat


Kamis, 27 November 2025 / 18:32 WIB
Layanan Pengawalan “Tot-Tot Wuk-Wuk” Dibekukan, Aturan Sirene dan Strobo Diperketat
ILUSTRASI. Korlantas Polri bekukan layanan pengawalan 'tot-tot wuk-wuk' dan evaluasi total aturan di lapangan. Prioritas pengawalan akan diperketat.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik soal pelayanan pengawalan tot-tot wuk-wuk akhirnya berujung pada langkah tegas.

Korlantas Polri memastikan layanan tersebut dibekukan sementara, seiring proses evaluasi besar-besaran terkait aturan dan mekanisme pengawalan di lapangan.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho dalam rapat bersama Komisi III DPR di Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Baca Juga: Polri Akui Warga lebih Suka Damkar Daripada Polisi, Cek Beda Gaji Polisi & Damkar

“Tot tot wuk wuk ini sementara kami bekukan. Termasuk kami evaluasi proses jalannya pengawalan. Jadi, banyak yang kami tarik karena polisi juga ketika seseorang minta dikawal minta harus kami layani pak, tetapi sekarang tidak," kata Agus.

"Ada aturannya yang jelas dan bahkan untuk pengawalan adalah prioritas, dan kami sedang koordinasi dengan jadi mana yang harus dikawal dan mana yang tidak harus dikawal,” katanya.

Menurut Agus, evaluasi yang dilakukan tidak hanya terkait petugas yang melakukan pengawalan, tetapi juga sistem permintaan pengawalan itu sendiri.

Selama ini, banyak pengawalan dilakukan hanya karena permintaan individu tanpa urgensi yang jelas, sehingga polisi merasa wajib melayani meski tidak masuk kategori prioritas.

Kini, Korlantas menegaskan bahwa tidak semua permintaan pengawalan bisa diakomodasi.

Baca Juga: Dilarang MK, Mabes Polri Catat 300 Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil, Siapa Saja?

Ada parameter yang harus dipenuhi, termasuk urgensi, kepentingan publik, hingga kelayakan jalur yang dilewati. Seluruhnya bakal disinkronkan dengan aturan baru yang sedang difinalkan.

Agus juga menambahkan, koordinasi internal sedang diperkuat agar tidak ada lagi pengawalan yang dilakukan tanpa dasar regulasi.

Namun, ia secara terbuka menyebut bahwa anggota dewan tetap memperoleh pengawalan penuh.

“Kalau untuk anggota dewan kita kawal semua,” kata Agus.

Dengan pembekuan ini, penggunaan sirene dan lampu strobo yang kerap disalahgunakan juga ikut masuk dalam daftar evaluasi.

Korlantas menegaskan bakal memperketat pengawasan agar penggunaan perangkat khusus tersebut tidak lagi menimbulkan keresahan publik.

Selanjutnya: Ditjen Bea Cukai Terancam Dibekukan, Purbaya Ungkap Banyak Permasalahan

Menarik Dibaca: Hasil Syed Modi India International 2025, 3 Wakil Indonesia Melaju ke Perempat Final

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×