kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.263.000   -4.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.658   20,00   0,12%
  • IDX 8.184   17,84   0,22%
  • KOMPAS100 1.144   4,60   0,40%
  • LQ45 837   0,23   0,03%
  • ISSI 284   -0,42   -0,15%
  • IDX30 441   0,53   0,12%
  • IDXHIDIV20 509   0,80   0,16%
  • IDX80 128   -0,10   -0,08%
  • IDXV30 138   -0,14   -0,10%
  • IDXQ30 140   -0,44   -0,31%

Omnibus Law: Disanjung pengusaha ditentang pekerja


Senin, 17 Februari 2020 / 06:04 WIB
Omnibus Law: Disanjung pengusaha ditentang pekerja
ILUSTRASI. Draf Omnibus Law Cipta Kerja telah diserahkan pemerintah ke DPR


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Anna Suci Perwitasari

Bob menambahkan, kesejahteraan buruh tidak bisa hanya dilihat dari tingginya besaran upah minimum ataupun pesangon. Kesejahteraan buruh ini juga dilihat berdasarkan besarnya tenaga kerja baru yang dapat terserap oleh perusahaan.

"Apabila dilihat dari besaran upah, pesangon Indonesia terbaik nomor tiga di dunia, tetapi apa buruh sejahtera? Upah minimum juga naik lebih dari 100% dalam 5 tahun terakhir sebelum ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78, apa buruh sejahtera?," kata Bob.

Lebih lanjut, Bob mengatakan memang sudah menjadi tugas pemerintah untuk memperbaiki perkembangan dunia usaha yang mulai terhambat, salah satunya dengan membuat RUU Cipta Kerja.

Baca Juga: Hippi berharap tidak ada pasal multitafsir dalam omnibus law

Apalagi, saat ini juga muncul beberapa pemain baru di dalam sektor industri, seperti Vietnam, Bangladesh dan negara-negara lain di samping negara-negara yang sudah menjadi pemimpin dalam sektor industri, seperti Singapura, Thailand, dan Malaysia.

"Beberapa UU ini sudah berusia lebih dari 16 tahun. Jadi sudah saatnya direvisi karena ada beberapa hal di dalam UU tersebut yang menghambat atau bahkan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan di bidang ketenagakerjaan," ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×