Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Anna Suci Perwitasari
Bob menambahkan, kesejahteraan buruh tidak bisa hanya dilihat dari tingginya besaran upah minimum ataupun pesangon. Kesejahteraan buruh ini juga dilihat berdasarkan besarnya tenaga kerja baru yang dapat terserap oleh perusahaan.
"Apabila dilihat dari besaran upah, pesangon Indonesia terbaik nomor tiga di dunia, tetapi apa buruh sejahtera? Upah minimum juga naik lebih dari 100% dalam 5 tahun terakhir sebelum ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78, apa buruh sejahtera?," kata Bob.
Lebih lanjut, Bob mengatakan memang sudah menjadi tugas pemerintah untuk memperbaiki perkembangan dunia usaha yang mulai terhambat, salah satunya dengan membuat RUU Cipta Kerja.
Baca Juga: Hippi berharap tidak ada pasal multitafsir dalam omnibus law
Apalagi, saat ini juga muncul beberapa pemain baru di dalam sektor industri, seperti Vietnam, Bangladesh dan negara-negara lain di samping negara-negara yang sudah menjadi pemimpin dalam sektor industri, seperti Singapura, Thailand, dan Malaysia.
"Beberapa UU ini sudah berusia lebih dari 16 tahun. Jadi sudah saatnya direvisi karena ada beberapa hal di dalam UU tersebut yang menghambat atau bahkan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan di bidang ketenagakerjaan," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News