Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman menemukan tindakan maladministrasi dalam pengusulan data ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal ini terkait dengan tata kelola bantuan sosial (bansos) program keluarga harapan (PKH).
Temuan tersebut didapat setelah Ombudsman melakukan investigasi dan permintaan keterangan di 12 kota/kabupaten di 4 provinsi. Yakni Lampung, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Tim Keasistenan Utama VI Ombudsman RI, Sobirin menjelaskan, adanya tindakan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur pada tahapan pengusulan data ke DTKS. Antara lain, tidak melalui tahapan musyawarah kelurahan/desa dimana merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui desa/kelurahan untuk mengakomodasi dan melakukan pembaharuan data DTKS masyarakat yang ada di wilayahnya.
Baca Juga: Dana Bansos Melonjak, Hati-Hati Semakin Rawan Dikorupsi
Selain itu, Ombudsman menemukan tindakan tidak kompeten oleh petugas Dinas Sosial Kabupaten/Kota pada tahap verifikasi dan validasi data. Yakni tidak memastikan data yang telah dikumpulkan atau diperbaiki sesuai dengan fakta di lapangan.
Berikutnya, temuan tindakan tidak kompeten oleh verifikator pada setiap tingkatan dalam penetapan graduasi, pembaruan data, dan pemadanan data yang menyebabkan exclussion error.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Ombudsman merekomendasikan tindakan korektif. Diantaranya, Kementerian Sosial (Kemensos) membuat mekanisme proses updating DTKS yang berbasis usulan dalam musyawarah desa/kelurahan, diubah melalui mekanisme Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kepala Desa atau Lurah berdasarkan konsultasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dilaporkan setiap enam bulan sekali dalam forum Musrenbangdes setiap Februari dan Musdes bulan Juli setiap tahunnya.
Lalu, Kementerian Sosial juga diminta berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri yang menjalankan fungsi pada Bina Pemerintahan Desa untuk melaksanakan input, verifikasi, dan validasi DTKS dialokasikan dalam APBD.
"Ombudsman memberikan waktu kepada terlapor untuk melaksanakan tindakan korektif dimaksud dalam waktu 30 hari kerja sejak diterimanya LHP (laporan hasil pemeriksaan)," ucap Sobirin dalam konferensi pers, Kamis (18/1).
Baca Juga: Tepis Isu Politisasi Bansos, Pemerintah Jamin Penyaluran Bebas Atribut Politik
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Sosial, Suhadi Lili mengatakan, Kemensos telah mewadahi validasi dan verifikasi dalam sistem DTKS.
Validasi dilakukan untuk melihat kesesuaian data dengan data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil). Sedangkan verifikasi untuk menentukan masuk atau tidaknya seseorang dalam kriteria penerima bansos.
Selain itu, ada juga aplikasi cek bansos. Melalui cek bansos, masyarakat bisa mengusulkan atau menyanggah penerima bansos.
Ia mencontohkan, terhadap inclusion error seperti orang kaya yang menerima bansos, bisa disanggah menggunakan cek bansos.
"Terhadap exclusion error kita sudah mewadahi dengan cek bansos," kata Suhadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News