kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.123.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.634   0,00   0,00%
  • IDX 8.020   -31,10   -0,39%
  • KOMPAS100 1.115   -8,52   -0,76%
  • LQ45 802   -7,80   -0,96%
  • ISSI 278   -0,70   -0,25%
  • IDX30 421   -1,71   -0,40%
  • IDXHIDIV20 483   -2,84   -0,59%
  • IDX80 122   -1,00   -0,81%
  • IDXV30 131   -0,60   -0,46%
  • IDXQ30 134   -1,16   -0,86%

Pemerintah Lanjutkan Diskon Pajak Rumah dengan Harga Maksimal Rp 2 Miliar di 2026


Senin, 22 September 2025 / 13:42 WIB
Pemerintah Lanjutkan Diskon Pajak Rumah dengan Harga Maksimal Rp 2 Miliar di 2026
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah masih akan melanjutkan pemberian insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor perumahan di 2026.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah masih akan melanjutkan pemberian insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor perumahan di 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian insentif tersebut telah disetujui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Jadi PPN DTP untuk pembelian rumah dengan harga sampai dengan Rp 2 miliar itu diberlakukan hingga 2026. Ditambah lagi PPN DTP tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk pembelian rumah sampai Rp 5 miliar," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (22/9/2025).

Baca Juga: Perpanjangan Insentif PPN DTP 100% Dorong Daya Beli Properti yang Lesu pada 2025

Sebelumnya, Kemenkeu menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan pagu insentif PPN DTP di tahun 2026 sebesar Rp 3,4 triliun.

Dengan pagu tersebut, ditargetkan akan ada 40.000 unit rumah komersial yang memanfaatkan PPN DTP.

Adapun dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 13 Tahun 2025 yang berlaku saat ini, insentif PPN DTP sebesar 100% hanya berlaku untuk penyerahan pembelian rumah pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025.

Sementara itu, penyerahan pembelian rumah pada periode 1 Juli hingga 31 Desember 2025 hanya akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 50%.

Melalui beleid tersebut, penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun mendapat PPN DTP sebesar 100% atau 50% atas PPN terutang dari bagian harga jual hingga Rp 2 miliar.

Baca Juga: Cek Rekomendasi Saham & Prospek Kinerja Emiten di Tengah Perpanjangan PPN DTP

Selanjutnya: Ada Program Stimulus BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Watch Soroti Ini

Menarik Dibaca: Biar Anak Bebas Bergerak, Begini Cara Pilih Pakaian yang Tepat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×