kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ombudsman evaluasi protokol Covid-19 di Bandara Soetta


Selasa, 19 Mei 2020 / 14:47 WIB
Ombudsman evaluasi protokol Covid-19 di Bandara Soetta
ILUSTRASI. Calon penumpang antre sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/5/2020). Sebanyak 1486 penumpang berizin dengan 23 penerbangan diterbangkan dari Bandara Soekarno Hatta dengan dokumen syarat terbang dan surat


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Jakarta Raya memberikan saran korektif kepada para pihak termasuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atas polemik pemalsuan surat keterangan sehat dan penumpukan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho menjelaskan, kebijakan kriteria pembatasan penumpang merupakan kebijakan di tingkat pusat, tetapi dampak kebijakan tersebut berpengaruh terhadap layanan publik di wilayah pengawasan pihaknya.

Baca Juga: Meski defisit bertambah, Sri Mulyani masih berharap ekonomi tumbuh 2,3%

Setelah evaluasi dilakukan, Teguh memberikan saran korektif kepada pemerintah. Pertama, agar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan tracking kepada para penumpang yang berangkat pada 14 Mei 2020 dan setelahnya karena ada potensi para penumpang tersebut memberikan keterangan palsu terkait status kesehatan mereka dan adanya proses pelanggaran batas maksimal jumlah penumpang yang pastinya melanggar ketentuan physical distancing di dalam pesawat.

"Hal ini harus dilakukan mengingat tidak ada proses verifikasi keabsahan data oleh para pihak dalam peristiwa tersebut," jelas Teguh dalam siaran resmi, Selasa (19/5).

Kedua, menghentikan seluruh proses kegiatan penerbangan, perjalanan kereta kereta api, maupun angkutan transportasi mudik lainnya sebelum dilakukan proses evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan yang telah ada selama ini termasuk perlunya simulasi sistem dan uji coba mekanisme pengecekan keabsahan dokumen.

Ketiga, proses verifikasi dan pemeriksaan dokumen tidak mungkin dilaksanakan di tingkat operator baik di bandara, stasiun maupun para petugas kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya di lapangan baik karena keterbatasan personel, kewenangan, kapasitas, risiko conflict of interest, dan keterbatasan waktu untuk melakukan pengecekan.

Baca Juga: Kantor pos lembur salurkan bansos

"Alhasil perlu adanya peninjauan kebijakan di dalam Permenhub 25/2020 agar proses pemeriksaan keabsahan dokumen dilakukan melalui satu pintu di Gugus Tugas baik di tingkat pusat maupun provinsi melalui proses screening dan wawancara kepada pemberi izin perjalanan," katanya.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×