Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi
Menurutnya, untuk setingkat Eselon II di PNS,Direktur di perusahaan swasta, dan atau surat jalan dari aparat pemerintah desa/kelurahan. Termasuk di dalamnya adalah kesiapan para pemberi izin tersebut menghadapi konsekuensi hukum pemalsuan dokumen jika memberikan izin perjalanan yang tidak sesuai.
Keempat, sebagai pelaksana teknis pemeriksaan dokumen penerbangan, Kepala Otoritas Bandara Soekarno-Hatta harus menempatkan petugasnya dan petugas Polri pada Check Point 1 untuk menggantikan petugas dari maskapai dan melakukan filter potensi kecurangan yang dilakukan oleh calon penumpang serta mencegah penyalahgunaan berkas yang tidak sesuai ketentuan dan tujuan perjalanan atau tidak berkaitan dengan penanganan Covid-19.
Baca Juga: IPC mulai siapkan skenario The New Normal di pelabuhan
Kelima, Kepala Otoritas Bandara Soekarno Hatta memerintahkan Inspektur Penerbangan untuk meningkatkan pengawasan serta melakukan tindakan tegas kepada setiap pelanggar termasuk maskapai dengan mengacu kepada kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
Keenam, Teguh mengharapkan Direktur Utama Angkasa Pura II untuk melakukan analisis dan evaluasi tata ruang serta sarana prasarana agar tidak terjadi penumpukan penumpang pada saat pemeriksaan di setiap check point terkait pelaksanaan kebijakan physical distancing.
"Terakhir, Kapolres Bandara Soekarno Hatta melakukan pengamanan serta sterilisasi calo atau orang yang tidak berkepentingan di area Bandara Soekarno Hatta untuk memutus tindakan kecurangan dengan tujuan meloloskan calon penumpang yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana Surat Edaran Gugus Tugas," ujarnya.
Baca Juga: Data bansos dari daerah, Kemensos tak lakukan verifikasi agar cepat penyalurannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News