Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Victoria Securitas International Corporation (VSIC) tidak memiliki saham di PT Victoria Securities Indonesia (VSI).
"Belum pernah ada data dalam dokumen pemegang saham VSIC di PT VSI," kata Staf OJK saat bersaksi di sidang Praperadilan PT VSI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/9).
Menurut data OJK, PT VSI merupakan anak perusahaan dari Victoria Sekuritas, yang didirikan pada tahun 2011 dan tidak mempunyai hubungan dengan VSIC.
"Sebelum 2012, VSIC dia dapat izin dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Setelah VSIC di 'spin off', mereka mendirikan perusahaan (efek) baru, yakni PT VSI," papar Ridwan.
Ridwan menambahkan, VSIC selanjutnya berubah nama menjadi Victoria Investama (VI) pada 2013 lalu. Begitu pula dengan saham yang dimiliki VSIC berpindah ke VI, termasuk yang dimiliki di PT VSI. "VI merupakan pergantian dari VSIC pada 2013. Masih (saham VI ada di PT VSI)," pungkasnya.
Seperti diketahui, PT VSI memang tengah dikaitkan dengan VSIC, lantaran diduga terlibat dalam kasus korupsi penjualan hak tagih (cessie) milik Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang ditangani pihak Kejaksaan Agung.
Kasus tersebut muncul, berawal dari pelaporan PT Adyaesta Ciptatama ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Lantaran pelaporan itu, pihak Kejagung langsung menggeledah kantor PT VSI yang terletak di Panin Tower Senayan City.
Penggeledahan itu dilakukan karena Jaksa Agung HM Prasetyo Cs mengira PT VSI terafiliasi oleh VSIC. (Valdy Arief)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News