kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

OJK ajukan anggaran senilai Rp 4,37 triliun


Senin, 05 Desember 2016 / 17:23 WIB
OJK ajukan anggaran senilai Rp 4,37 triliun


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun anggaran untuk tahun depan. Nelson Tampubolon, Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan mengatakan, pihaknya mengajukan anggaran sebesar Rp 4,37 triliun pada 2017, naik 11% dibandingkan anggaran OJK tahun ini sebesar Rp 3,93 triliun.

“Anggaran Rp 4,37 triliun berasal dari dana pungutan (fee OJK), denda dan perizinan yang diberlakukan pada 2016,” kata Nelson, usai rapat dengan Komisi XI-DPR RI, Senin (5/12). Alokasi anggaran terbesar untuk gaji karyawan dan biaya pengawasan lembaga keuangan, sisanya untuk operasional seperti sewa gedung kantor.

Anggaran terbesar untuk gaji karyawan. Pasalnya, mulai tahun 2017, OJK akan membayar gaji secara penuh 750 karyawan Bank Indonesia (BI) yang setuju menetap bekerja di OJK. Kemudian, OJK membutuhkan anggaran untuk rekrutment sekitar 330 orang, di mana mereka memilih bekerja kembali ke BI.

Adapun OJK membutuhkan rekrutment 330 orang tersebut mayoritas untuk kebutuhan pengawasan perbankan, karena pengawas bank banyak yang memilih bekerja di BI dibandingkan menetap di OJK.

Sedangkan, kebutuhan anggaran untuk kegiatan operasional akan digunakan untuk rencana pendirian gedung OJK di Jakarta, perluasan sewa gedung di luar kantor pusat, dan pendirian data center yang terintegrasi dengan BI, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan.

Nelson menambahkan, meskipun OJK hanya mengandalkan anggaran dari dana pungutan OJK dan biaya lain yang dibebabkan lembaga keuangan, namun OJK tidak ada rencana untuk menaikan rasio pungutan OJK. “Karena aset lembaga keuangan selalu naik, maka perolehan dana dari pungutan OJK juga akan naik,” terangnya.

Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2014, mulai tahun 2016 lembaga-lembaga jasa keuangan itu ini dibebankan biaya tahunan sebesar 0,045% dari aset. Di tahun sebelumnya, lembaga jasa keuangan terkena biaya tahunan sebesar 0,03% dari aset.

Hendrawan Supratikno, Anggota Komisi XI DPR-RI menuturkan, meskipun belum ketuk palu, secara prinsip Komisi XI setuju untuk anggaran OJK tahun depan, namun Komisi XI akan mempertajam penggunaan anggaran tersebut. “Kami akan melakukan ketuk palu untuk menyetujui anggaran OJK pada akhir tahun 2016 ini,” katanya.

Lanjutnya, sekitar 80% anggaran OJK akan digunakan untuk manajemen strategis. Nah, Komisi XI-DPR RI ini akan kembali menggelar rapat anggaran dengan OJK pada Kamis 8 Desember 2016 untuk meminta regulator lembaga keuanga ini mendetailkan rencana penggunanaan manajemen strategis tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×