Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pengacara tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry, Haeruddin Masarro mengatakan, kliennya memberitahu bahwa tersangka Otto Cornelis Kaligis berupaya menghilangkan bukti setelah Gerry ditangkap di Kantor Pengadilan Tata Usaha Medan pada 5 Juli 2015.
Haeruddin mengatakan, menurut cerita Gerry, Kaligis menyuruh bawahannya bernama Yenny Octarina Misnan untuk menghapus sejumlah data.
"Terakhir mama Yen (Yenny), dia ditelpon 'Prof, itu ditangkap Gerry di sana'," ujar Haeruddin menirukan Yenny, saat berbincang dengan wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7),
"(Kaligis bilang) 'Oh, hapus cepat datanya'," lanjut Haeruddin.
Menurut Haeruddin, karena itu lah Yenny dipanggil sebagai saksi oleh KPK. Ia mengatakan, Yenny dianggap mengetahui bahwa ada tindak kejahatan yang dilakukan Kaligis dan terlibat di dalamnya.
"Makanya dia dipanggil karena dia suruh hapuskan data itu. Kalau tidak apa-apa (datanya) kenapa suruh hapus?" kata Haeruddin.
Haeruddin mengatakan, tanpa keterangan Gerry pun KPK memiliki bukti percakapan tersebut. Menurut dia, KPK sejak lama telah melakukan penyadapan kepada Kaligis sehingga percakapan tersebut diketahui.
"Padahal, 5 Juli penyadapan sudah mulai jalan. Jadi suara OCK, dialog OCK dengan Gerry, OCK dengan Inda (sekretaris Kaligis), ini sudah ada di KPK. Sudah kesadap," kata dia.
Kaligis sebelumnya mengaku tidak tahu-menahu soal uang yang diduga diberikan Gerry kepada majelis hakim dan panitera di PTUN. Menurut dia, Gerry ke Medan tanpa melapor ke pihaknya.
Kaligis menjelaskan, dia langsung menghubungi sekretarisnya begitu membaca pemberitaan di media online soal operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kantor PTUN. Kepada sekretarisnya, Kaligis bertanya apakah Gerry lapor akan ke Medan.
"Hari Rabu, Kamis, saya ada di Bali sampai sekarang. Saya tidak tahu dia dapat tugas ke Medan. Saya tanya sekretaris, dia enggak lapor ke Medan. Saya enggak tahu sama sekali soal gratifikasi itu," kata Kaligis dalam wawacara dengan Kompas TV, Jumat (10/7).
Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh Gerry kepada tiga hakim dan satu panitera.
Gerry merupakan kuasa hukum dari kantor firma hukum OC Kaligis and Associates yang membela Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait perkara di PTUN Medan. Adapun ketiga hakim PTUN Medan itu adalah Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Sementara itu, satu panitera yang dimaksud bernama Syamsir Yusfan. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News