kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

OC Kaligis ingin cepat disidang, ini komentar Ruki


Rabu, 22 Juli 2015 / 14:35 WIB
OC Kaligis ingin cepat disidang, ini komentar Ruki


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki mengatakan, KPK berusaha menangani perkara di tingkat penyidikan dengan cepat. Langkah sama dilakukan terhadap penyidikan kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara, yang menjerat pengacara Otto Cornelis Kaligis.

"Kan baru sepuluh hari. Tentu kita akan lebih cepat. Kami akan usahakan," ujar Ruki di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7).

Ruki menargetkan penyidikan kasus akan dilimpahkan ke pengadilan dalam 40 hari. Namun, Ruki belum dapat memastikan apakah target itu akan terpenuhi dalam kasus Kaligis.

"Tapi nanti kita lihat di tingkat penyidikan perkembangannya. Karena biasanya di tingkat penyidikan ada kesulitan-kesulitan yang tidak bisa dipaksakan untuk selesai," kata Ruki.

Kaligis sebelumnya menyatakan ingin berkas perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan oleh KPK. Ia ingin kasus yang menjeratnya segera disidangkan dan fakta-fakta akan terungkap melalui pengadilan.

"Pokoknya saya minta ke KPK supaya cepat maju ke pengadilan. Biar clear masalahnya," kata Kaligis.

Menurut kuasa hukum Kaligis, Afrian Bondjol, kliennya meminta penyelesaian kasusnya dipercepat agar dapat segera menguji alat bukti yang dimiliki KPK. Ia mengatakan, dalam persidangan akan terungkap apakah Kaligis benar terlibat atau tidak.

"Agar sama-sama dapat kita uji bukti-bukti yang dimiliki KPK apakah Pak Kaligis terlibat," kata Afrian.

Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat M Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah Kaligis, sebagai tersangka.

Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang, berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.

Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga Kaligis terlibat penyuapan ini.

Gerry beserta tiga hakim dan panitera tersebut telah ditahan. KPK pun telah meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri atas nama Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×