kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Kuasa hukum: Ada kejanggalan atas kasus OC Kaligis


Kamis, 23 Juli 2015 / 13:15 WIB
Kuasa hukum: Ada kejanggalan atas kasus OC Kaligis


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kuasa Hukum Otto Cornelis Kaligis, Afrian Bondjol, akan menempuh upaya hukum praperadilan serta melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim dan Komnas HAM. "Saya melihat ada beberapa tindakan KPK yang telah menyalahi prosedur hukum acara yang berlaku," ujar Afrian pada Kamis (23/7).

Pada praperadilan, Afrian akan menggugat KPK atas prosedur pemanggilan, penangkapan, penahanan, dan penetapkan OC Kaligis sebagai tersangka. Hal ini dilakukan karena menurut Afrian telah terjadi berbagai kejanggalan pada kasus kliennya.

Afrian menyatakan kejanggalan pertama terlihat pada pemanggilan OC Kaligis. "Kaligis dipanggil Senin (13/7) pukul 10, panggilan tersebut kita terima pada pulul 10.40 hari yang sama, seharusnya surat panggilan tersebut ditujukan 3 hari sebelumnya," ujar Afrian.

Karena surat yang dadakan, OC Kaligis melalui kuasa hukumnya, meminta pemeriksaan diundur hingga setelah lebaran, namun besoknya Selasa (14/7) Kaligis dijemput paksa KPK.

Afrian mengendus kejanggalan kedua, saat penangkapan OC Kaligis oleh KPK. "Berdasarkan peryataan Kaligis, saat penjemputan, KPK tidak menunjukan surat tugas dan surat penangkapan dirinya. Itu saja sudah bermasalah," kata Afrian.

Afrian juga menilai penetapkan tersangaka OC Kaligis tidak masuk akal. "Kaligis belum pernah diperiksa. Ujug-ujug ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Afrian.

Asal tahu saja, KPK telah menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka pada Selasa (15/7) karena KPK telah memeliki 2 bukti permulaan yang menyatakan OC Kaligis terlibat dalam kasus penyuapan Hakim PTUN Medan. Hal ini dinyatakan  pimpinan sementara KPK Johan Budi Selasa malam (14/7) kepada para awak media.

Berdasarkan prosedur yang dijalani Oleh KPK tersebut, Afrian akan menempuh jalur hukum praperadilan setelah berkonsultasi dengan kliennya. "Dalam tempo yang sesingkat-singkatnya kita akan daftarkan praperadilan," ujar Afrian.

Tak hanya itu, Afrian juga akan melaporkan KPK ke Bareskrim  dan komnas HAM. Hal ini ditempuh karena KPK baru mengizinkan kuasa hukum dan keluarga bertemu OC Kaligis kemarin setelah 7 hari diisolasi. "Kita akan segera laporkan adanya perampasan kemerdekaan ke Bareskrim Mabes Polri dan juga melaporkan telah terjadi dugaan pelanggaran HAM ke Komnas HAM dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," ujar Afrian.

Sebagai catatan, sehari sebelumnya, Rabu (22/7) kuasa Hukum Evi Susanti, Razman Nasution menyatakan bahwa Evi memang pernah memberikan uang kepada OC Kaligis sebesar US$ 5000 untuk lawyer operational.

Saat ditanyai mengenai hubungan OC Kaligis dengan Gatot Pujo Nugroho, Evi Susanti, dan Gerri, Afrian tidak mau memberikan komentar. "Nanti kita buktikan di pengadilan, yang pasti OC Kaligis membantah keterkaitan dirinya dengan kasus penyuapan ini," ujar Afrian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×