kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Obat kuat untuk industri padat karya


Jumat, 12 Februari 2016 / 11:18 WIB
Obat kuat untuk industri padat karya


Reporter: Amailia Putri Hasniawati, Asep Munazat Zatnika, Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengeluarkan jurus baru untuk meredam pemutusan hubungan kerja (PHK) di banyak perusahaan.

Rencananya, lewat  revisi Peraturan Pemerintah (PP) 18/ 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Bidang Usaha dan Daerah Tertentu, pemerintah akan menebar kembali insentif bagi perusahaan dan karyawan. 

Pertama, pemerintah akan memperluas daftar penerima  fasilitas tax allowance  bagi industri padat karya. Industri garmen dan industri sepatu  masuk sebagai sektor baru yang berhak mendapat fasilitas perpajakan. Antara lain: diskon pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 30% selama enam tahun atau 5% per tahun, dan kompensasi atas kerugian usaha selama lebih dari lima tahun (lihat tabel).

Kedua, pemerintah akan memangkas pajak penghasilan (PPh) pasal 21 bagi wajib pajak pribadi karyawan industri padat karya hingga 50% dari tarif saat ini 5%-30%, tergantung penghasilan yang diterima pekerja serta  pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

Deputi Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Ekonomi Bobby Hamzar Rafinus bilang, saat ini draf revisi PP tax allowance sudah final dan sudah diserahkan ke Sekretariat Negara. “Untuk insentif pengurangan tarif PPh 21 masih dibahas di Kementerian Perekonomian,” ujarnya, kepada KONTAN, Kamis (11/2).

Untuk memperoleh pengurangan tarif PPh, pemerintah akan memberikan syarat ketat. Yakni perusahaan padat karya memiliki tenaga kerja minimal 5.000 orang. Perusahaan juga harus menyerahkan daftar pegawai yang akan menerima diskon PPh. Syarat lain adalah 50% produk perusahaan padat karya itu harus berorientasi ekspor.

Ketiga, pemerintah juga berencana menaikkan batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) bagi semua pekerja, termasuk di industri padat karya. "Ini sekaligus untuk menyesuaikan  dengan upah minimum provinsi," ujar   sumber KONTAN di Direktorat Jenderal Pajak.  Jika rencana ini gol, penghasilan tidak  kena pajak akan kembali direvisi dari yang berlaku saat ini Rp 36 juta setahun.

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman menilai, perluasan insentif, pemangkasan PPh serta kenaikan PTKP akan meringankan beban perusahaan dan karyawan. "Kebijakan ini otomatis menaikkan pendapatan sekaligus daya beli pegawai," katanya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia yang juga pelaku industri sepatu, Anton Joenoes Supit menilai rencana pengurangan PPh pribadi karyawan padat karya ini bagus, tapi tak cukup. Saat ini,  industri sepatu nasional kita kalah bersaing dengan Vietnam dan Filipina. Penyebabnya,  "Salah satunya kita rawan demonstrasi," katanya.

Hal lain yang juga masih diabaikan adalah upaya peningkatan produktivitas industri yakni seperti promosi dan perbaikan kualitas SDM.

Begini rencana Insentif dari pemerintah:

1              Industri teksti, garmen dan sepatu yang merupakan industri padat karya akan masuk menjadi sektor baru yang bisa memperoleh fasilitas tax allowance melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2015.

2              Tarif PPh 21 karyawan di industri padat karya dengan penghasilan Rp 5 juta se bulan akan dipangkas hingga 50% dari tarif saat ini 5%- 30%, tergantung penghasilan. 

3              Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) akan disesuaikan dengan UMR setiap tahun. Saat ini besaran PTKP adalah Rp 36 juta per tahun.

Ini, Fasilitas dan Insentif Tax Allowance

Bentuk fasilitas tax allowance yang diberikan meliputi:

1. Pengurangan penghasilan netto sebesar 30% yang dibebankan selama 6 tahun atau sebesar 5% per tahun.

2. Penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka penanaman modal baru dan/atau perluasan usaha.

3. Pengenaan PPh sebesar 10% atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri atau dengan tarif yang lebih rendah apabila terdapat tax treaty.

4. Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun, tetapi tidak lebih dari 10 tahun.

5. Pemerintah akan memberikan reward berupa tambahan kompensasi kerugian selama 2 tahun kepada wajib pajak badan yang melakukan perluasan usaha dari usaha yang telah ada, yang sebagian sumber pembiayaannya berasal dari laba setelah pajak (earning after tax).

6. Ada tambahan kompensasi kerugian selama 2 tahun lagi kepada wajib pajak badan dalam negeri di bidang usaha tertentu di luar kawasan berikat yang melakukan ekspor paling sedikit 30% dari nilai total penjualan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×