kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.556   -51,00   -0,31%
  • IDX 8.200   33,93   0,42%
  • KOMPAS100 1.118   1,65   0,15%
  • LQ45 785   -0,35   -0,04%
  • ISSI 293   2,40   0,83%
  • IDX30 410   -0,95   -0,23%
  • IDXHIDIV20 463   -1,26   -0,27%
  • IDX80 123   0,24   0,20%
  • IDXV30 133   0,20   0,15%
  • IDXQ30 128   -0,38   -0,29%

Obat Batuk Coldrif & Nextro-DS Tewaskan Belasan Anak di India, Apakah Beredar di RI?


Kamis, 09 Oktober 2025 / 08:53 WIB
Obat Batuk Coldrif & Nextro-DS Tewaskan Belasan Anak di India, Apakah Beredar di RI?
ILUSTRASI. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) buka suara mengenai sirup obat di India yang diduga menyebabkan kematian belasan bocah di India.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Imbauan BPOM 

Koordinator Humas BPOM Eka Rosmalasari menyampaikan, zat dietilen glikol tidak boleh digunakan pada produk sirup obat. 

“Semua produk sirup obat untuk anak maupun dewasa tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG),” katanya kepada Kompas.com, Rabu (8/10/2025). 

BPOM mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat. 

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi apoteker, dokter, maupun tenaga kesehatan lainnya. BPOM juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu membeli dan memperoleh obat di apotek, toko obat berizin, atau fasilitas pelayanan kesehatan. 

Jika ingin membeli obat secara online, pastikan obat diperoleh melalui apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan. 

Langkah BPOM 

Lebih lanjut, Eka mengungkapkan bahwa sirup obat masih berpotensi tercemar dietilen glikol serta etilen glikol. 

"EG DEG (dietilen glikol serta etilen glikol) ini dapat muncul sebagai cemaran pada pelarut yang digunakan," tuturnya. 

"Cemaran dapat berasal dari pelarut (bahan baku) dan saat produksi," sambungnya. 

BPOM melakukan langkah antisipasi terhadap produksi dan peredaran sirup obat substandar, ilegal, palsu, dan mengandung bahan berbahaya. 

Mereka berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan pre dan post-market secara intensif terhadap produk obat yang telah terdaftar dan beredar di Indonesia agar memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu sesuai standar internasional. 

"BPOM terus meningkatkan intensitas pengawasan sarana berbasis risiko pada fasilitas produksi, distribusi, dan pelayanan kefarmasian," papar BPOM. 

BPOM juga melakukan pengawasan mutu melalui revitalisasi kerangka sampling berbasis risiko dan pengujian yang komprehensif terhadap sirup obat, pengawasan pemenuhan persyaratan batas cemaran etilen glikol/dietilen glikol (EG/DEG) sesuai standar cara pembuatan obat yang baik (CPOB), serta pemastian pelaksanaan kualifikasi pemasok bahan tambahan obat, khususnya pelarut obat. 

Selain itu, mereka memastikan dan mendorong industri farmasi untuk melakukan pemantauan mandiri (self assessment) terhadap pemenuhan persyaratan termasuk uji cemaran EG/DEG pada bahan baku dan sediaan sirup obat. 

Tonton: 13 Temuan BPOM di Dapur MBG Terkait KLB Keracunan

Industri farmasi juga didorong untuk melaporkan kegiatan kepada BPOM melalui sistem pelaporan terpadu secara online (Aplikasi e-Was BPOM https://e-was.pom.go.id). 

Hal itu termasuk pelaporan pembelian dan penggunaan bahan tambahan pada sirup obat berdasarkan analisis risiko. BPOM telah melakukan peningkatan penggunaan sistem pelaporan farmakovigilans yang melibatkan tenaga kesehatan, fasilitas kesehatan, serta industri farmasi untuk mendeteksi dan melaporkan efek samping atau masalah yang berhubungan dengan obat. 

Mereka juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam penanganan keluhan yang berhubungan dengan penggunaan obat pada pasien sebagai bagian dari respons cepat dan langkah mitigasi komprehensif. 

BPOM meningkatkan kolaborasi dengan WHO, otoritas regulatori obat negara lain, dan aparat penegak hukum. 

"Dalam upaya memperkuat sistem regulasi obat dan mitigasi risiko melalui peningkatan kompetensi, berbagi informasi, pencegahan, pemberantasan, dan penegakan hukum terhadap produksi dan peredaran obat substandar, ilegal, palsu, dan mengandung bahan berbahaya," terang BPOM.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sirup Obat Batuk Coldrif dan Nextro-DS Tewaskan Belasan Anak di India, Beredar di Indonesia?"

Selanjutnya: Harga Emas Antam Logam Mulia Naik Rp 7.000 Per Gram Hari Ini Kamis (9/10)

Menarik Dibaca: 6 Tren Furnitur yang Mulai Ditinggalkan Desainer Interior

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×