Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Anggota Komisi III DPR RI Nudirman Munir mengakui pembahasan revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) tertunda. Namun, ia menargetkan pembahasan tersebut akan selesai pada periode keanggotaan DPR 2009-2014.
"Sesudah Pemilu sepertinya bisa," kata Nudirman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/1/2014).
Mengenai kabar adanya upaya pelemahan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nudirman mengakui adanya oknum yang ingin melemahkan lembaga tersebut. Tetapi, ia tidak mau mengungkap siapa oknum yang ingin melemahkan KPK.
"Kita kan benteng KPK, apa yang disampaikan KPK hal seperti itu. Ada tapi saya enggak bisa bilang, ada lah yang berusaha (melemahkan KPK) tapi kita potong," tutur Politisi Golkar itu.
Adapun Wakil Ketua Komisi III DPR, Al Muzzammil Yusuf mengatakan perkembangan terakhir dari pembahasan tersebut yakni pemerintah menyampaikan permasalahannya.
"Jadi di cluster permasalahannya karena memang besar sekali DIM (Daftar Inventaris Masalah)-nya," kata Muzzammil.
Ia mengatakan RUU itu akan dibahas dengan aturan lainnya seperti UU MA (Mahkamah Agung). Sebab, aturan tersebut saling bersinggungan. Mengenai adanya upaya pelemahan KPK, Muzzammil mengatakan pemerintah sudah berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi.
"DPR tidak bisa melemahkan, fraksi-fraksi tidak pas diposisikan melemahkan KPK, kita memperkuat semua pihak polisi dan kejaksaan, kita memperkuat semua," tuturnya. (Ferdinand Waskita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News