Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri keterlibatan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait kegiatan di lingkungan Kementerian Sumber Daya Energi dan Mineral (ESDM) yang menjerat Waryono Karno.
Hal itu ditengarai dari adanya pemeriksaan terhadap Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser oleh penyidik KPK pada hari ini, Rabu (22/1). Gerhard diduga memberikan sejumlah uang untuk Kepala (kini mantan) SKK Migas Rudi Rubiandini. Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan Rudi yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, beberapa waktu lalu.
Juru Bicara KPK Johan Budi tidak menampik atas dakwaan yang meyebut Gerhard memberikan uang kepada Rudi. Menurutnya, dakwaan yang disangkakan kepada Rudi disusun berdasarkan hasil dari pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini. "Mungkin dari pengakuan salah satu saksi, atau tersangka, atau KPK juga punya dokumen atau bukti-bukti," kata Johan, Rabu (22/1).
Seperti diberitakan, nama Gerhard terseret dalam surat dakwaan Rudi yang dibacakan jaksa. Gerhard disebut memberikan uang sebesar US$ 150.000. Uang tersebut kemudian diberikan kepada Waryono Karno yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris Jendral Kementerian ESDM.
KPK resmi menetapkan Waryono sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam kegiatan di lingkungan Kementerian ESDM. Sebelumnya KPK juga pernah melakukan penggeledahan d ruang kerja Waryono dan menemukan uang sebesar 200.000 dollar AS dari penggeledahan tersebut.