kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPK kembali periksa mantan pegawai BI soal Century


Rabu, 22 Januari 2014 / 11:07 WIB
KPK kembali periksa mantan pegawai BI soal Century
ILUSTRASI. Sejumlah pengunjung memilih pakaian yang dijual di salah satu pusat belanja di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (7/5/2021). Bidik Pertumbuhan Penjualan 20%, Ramayana (RALS) akan Buka 3 Gerai Baru.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Bekas Pegawai Bank Indonesia (BI) Ratna Etchika Amiaty kembali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (22/1). Ratna akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Ratna telah tiba di Kantor KPK sekitat pukul 10.30 WIB tadi tampak mengenakan baju berwarna ungu. Ratna datang dengan ditemani oleh seorang pria yang diduga koleganya. Sama seperti kemarin, tidak banyak komentar yang diucapkan Ratna terkait pemeriksaannya hari ini. Ketika ditanyai peran Boediono dalam kasus tersebut pun Ratna menjawab singkat.

"Pak Boediono kan waktu itu Gubernur BI (Bank Indonesia)," kata Ratna sambil berjalan menuju ruang steril KPK, Jakarta, Rabu (22/1).

Terkait kasus ini, menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dalam kasus dugaan korupsi Bank Century mencapai Rp 7,45 triliun. Kerugian tersebut, didapatkan dari dua hal, yakni dari pemberian FPJP maupun pengucuran dana talangan (bail out) kepada Bank Century.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter Budi Mulya sebagai tersangka. Budi diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Pada 15 November 2013 KPK menahan Budi di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Jakarta Timur, cabang KPK untuk 20 hari ke depan. Budi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×