kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Anas akan ungkap peran SBY-Ibas di dua kasus besar


Minggu, 26 Januari 2014 / 10:15 WIB
Anas akan ungkap peran SBY-Ibas di dua kasus besar
ILUSTRASI. Beasiswa KAIST 2023 ke Korea Selatan Sudah Dibuka, Ini Syarat Daftarnya. REUTERS/Kim Hong-Ji


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Penasehat hukum Anas Urbaningrum, Handika Honggowongso mengatakan kliennya siap memberikan perlawanan secara hukum. Menurut Handika, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu akan melawan dan mementahkan hal itu juga melalui cara hukum tidak peduli itu jabatan presiden atau Sekjen partai.

"Mereka konteksnya kan masalah hukum. Ok kalau masalah hukum, nanti 'dilawan' secara hukum. Nanti kalau namanya disebut oleh Mas Anas, enggak peduli dia Sekjen atau Presiden, dia juga harus diperiksa," ujarnya saat ditemui Tribunnews.com, Sabtu(25/1/2014) malam.

Handika mengakui, Anas sudah menceritakan mengenai peran SBY terkait asal-usul pembelian Toyota Harrier, yakni barang yang sempat dituduhkan pihak KPK kepada Anas sebagai gratifikasi terkait proyek Hambalang.

Menurutnya, materi mengenai Harrier tersebut akan Anas ungkap dalam pemeriksaan atau di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) setelah materi memasuki tentang proyek Hambalang.

"Bagian itu akan ada setelah penyampaian materi tugas-tugas khusus dan memasuki materi tentang proyek Hambalang," ujar Handika.

Ia menegaskan, bila Anas telah menyampaikan materi tentang asal-usul Harrier ataupun terkait proyek Hambalang tersebut, maka pihak KPK harus bersikap adil dengan memeriksa orang-orang yang terkait materi tersebut, termasuk SBY dan putranya atau Sekjen PD, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).

"Itu perlu dilakukan dalam rangka mencari kebenaran materiil. Jadi, ketika nanti dijelaskan dalam BAP, bahwa ada peran Pak SBY ataupun Ibas, maka untuk mencari kebenaran materiil, maka nama yang disebut harus diperiksa," tegasnya.

"Kalau seandainya tidak diperiksa, ini menjadi persoalan dalam rangka KPK mencari kebenaran materiil. Toh undang-undang tidak melarang seorang presiden dipanggil dan diperiksa penegak hukum," imbuhnya.

Handika juga membeberkan, diantara tugas khusus Anas selaku Ketua Fraksi PD di DPR adalah 'pengamanan' skandal kebijakan dana talangan (bailout) kepada Bank Century di parlemen.

"Contoh tugas khusus itu, misalnya bagaimana Mas Anas harus 'mengamankan'. Kan waktu ada Pansus Century di DPR. Itu berkaitan dengan keberlangsung pemerintahan SBY," ungkapnya.

"Jadi, waktu itu ada proses seperti dipanggil Pak SBY dan diberi pengarahan, kenapa dilakukan, kenapa harus dilakukan," imbuhnya. (Abdul Qodir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×