Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Penyidik KPK Novel Baswedan menilai, substansi yang disampaikan Polri di dalam eksepsi atas permohonan praperadilan yang ia ajukan, telah menyentuh pokok perkara. Menurut Novel, hal itu telah keluar dari pokok gugatan yang ia ajukan.
"Ketika proses ini disampaikan dan dari yang saya baca beberapa waktu terakhir ini, termohon sampaikan pokok-pokok perkara. Bagi saya itu menunjukkan bahwa kepanikan saja," ujar Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6).
Novel mengajukan gugatan praperadilan atas tindakan penangkapan dan penahanan yang diajukan terhadap dirinya oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Dalam sidang sebelumnya, Polri sempat menyampaikan kronologi kasus yang disangkakan terhadap Novel.
"Kalau seringkali ada perkembangan yang dibilang perkembangan tentang pembuktian di praperadilan, itu kan mengenai masalah penetapan tersangka," ujarnya.
Novel menambahkan, selama ini dirinya dan tim kuasa hukumnya sudah cukup fokus dalam menyampaikan bukti serta dalil di dalam gugatan praperadilan. Menurut dia, hal yang ia sampaikan sudah sesuai dengan wewenang praperadilan sebagaimana diatur di dalam Pasal 77 KUHAP.
Novel merupakan tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan.
Menurut polisi, penganiayaan itu terjadi di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, tanggal 18 Februari 2004, berdasarkan pelaporan Yogi Hariyanto. Saat itu, Novel menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkulu. (Dani Prabowo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News