Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA, Sidang perdana praperadilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Novel Baswedan akhirnya digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang sebelumnya ditunda selama tiga hari ditunda karena pihak termohon, yaitu kepolisian tidak hadir.
Novel terlihat hadir ditemani lima orang kuasa hukumnya. Novel sengaja hadir untuk membacakan sendiri prolog gugatannya. Dalam sidang praperadilan tim kuasa hukum novel menyampaikan keberatan atas penangkapan dan penahanan Novel yang tidak sesuai dengan prosedur dan melanggar nilai-nilai hak asasi manusia.
"Penangkapan dan penahanan Novel tidak sesuai dengan prosedur," kata Nurcholis Hidayat, salah satu Kuasa Hukum Novel Baswedan.
Selain itu, kuasa hukum juga keberatan atas surat perintah kadaluarsa yang dikeluarkan tanggal 24 April 2015 tetapi penangkapan dilakukan pada tanggal 1 Mei 2015.
Atas penangkapan dan penahan tersebut, Novel Baswedan mengalami kerugian materil berupa terhambatnya bisnis yang dijalankan oleh istri dan kerugian immateril berupa terhambatnya upaya menegakkan hukum.
Tim kuasa hukum Novel mengajukan tuntutan untuk menyatakan tidak sahnya penangkapan terhadap Novel Baswedan yang didasatkan pada Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP/Kap/19/IV/2015Dittipidum tertanggal 24 april 2015, menyatakan tidak sahnya penahanan terhadap Novel Baswedan yang didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor:SP.Han/10/V/2015 Dittipidum tertanggal 1Mei 2015.
Selain itu memerintahkan termohon melakukan audit kenerja penyidik dalam penanganan kasus Novel Baswedan, memita kepolisian meminta maaf kepada Novel dan keluarga dengan memasang baliho di depan kantor Mabes Polri selama tujuh hari selama berturut- turut, serta membayar ganti rugi sebesar Rp 1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News