Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Setelah mangkir satu kali disidang perdana pra peradilan yang diajukan Novel Baswedan, pihak termohon yaitu kepolisian yang diwakili oleh tim kuasa hukum akhirnya datang. Sebelum sidang dimulai, kuasa hukum Poldi mempermasalahkan perbaikan yang dilakukan oleh pemohon.
Menurut Kuasa Hukum Kepolisian Joel Baner, dirinya mempermasalahkan perbaikan, karena tidak ada tanggal dan cap pengadilannya. "Lagipula materinya semua berbeda," katanya kepada hakim.
Joel merasa keberatan atas perbaikan yang dilakukan oleh pihak pemohon karena pada berkas awal halaman delapan dan sembilan tidak ada tetapi setelah perbaikan halaman delapan dan sembilan ada. Oleh karena itu kuasa hukum kepolisian batal memberikan jawaban atas permohonan pemohon. "Saya meminta waktu untuk menjawabnya," katanya.
Asal tahu saja, halaman delapan dan sembilan berisikan point C yang memuat tuntutan pemohon. Dalam tuntutannya Novel meminta termohon untuk melakukan audit kinerja penyidik dalam penanganan kasus Novel Baswedan, memita kepolisian meminta maaf kepada Novel dan keluarga dengan memasang baliho didepan kantor Mabes selama tujuh hari selama berturut- turut, serta membayar ganti rugi sebesar Rp 1.
Saat dikonfirmasi di luar persidangan, Joel Baner mengatakan bila munculnya halaman delapan dan sembilan bisa menjebak kepolisian saat memberikan jawaban.
Joel menambahkan tuntutan yang diajukan oleh Novel seperti pemasangan spanduk permohonan maaf dikantor Mabes Polri itu mengada-ngada. "Masa disuruh pasang spanduk," katanya.
Joel menegaskan di persidangan berikutnya yang bakal digelar Senin, 1 Juni 2015 mereka akan memberikan penjelasan terkait proses penangkapan yang sudah sesuai prosedur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News