Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Penyidik KPK Novel Baswedan tidak menghadiri sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/6). Novel sebelumnya mengajukan gugatan terkait tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Novel sedang menjalankan tugas KPK," kata pengacara Novel, Bahrain di PN Jakarta Selatan.
Pantauan di lokasi, hingga pukul 11.40 WIB, mantan Kasatreskrim Polres Bengkulu itu tidak terlihat. Sidang dimulai sejak pukul 11.00 WIB. Ini adalah kali kedua Novel tidak mengikuti jalannya sidang secara langsung.
Sidang yang digelar hari ini merupakan sidang lanjutan ketiga yang digelar PN Jaksel. Adapun agenda sidang, yakni penyerahan sejumlah bukti baik dari Novel maupun dari Polri.
Novel ditangkap penyidik Bareskrim Polri di rumahnya, Jumat (1/5) dini hari. Novel merupakan tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan. (Dani Prabowo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News