Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kehadiran Bos Cipaganti Group Andianto Setiabudi dalam rapat kreditur pembahasan proposal perdamaian di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat ternyata tidak membuat para investor tenang. Soalnya, harapan mereka agar uang milik mereka bisa kembali tidak mereka dapatkan dari Andianto.
Salah seorang mitra Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada Robert Kaunang mengatakan mitra tidak ingin dijanjikan pembayaran utang yang berlarut-larut. Soalnya, mitra koperasi cipaganti menginginkan agar uang mereka segera kembali. "Jadi kami tidak ingin kalau pembayarannya berlarut-larut dengan cicilan yang kecil sampai beberapa tahun," ujarnya, Kamis (3/7).
Ia mengatakan telah menanamkan modal sebesar Rp 1 miliar di Koperasi Cipaganti. Dan ingin agar uang itu segera kembali tanpa harus dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu lima tahun. Hal senada juga diungkapkan para kreditur lainnya. Mereka menginginkan uang mereka dikembalikan dalam waktu cepat dan tidak sabar menunggu bila harus menunggu lima tahun seperti yang disampaikan dalam proposal perdamaian.
Ada juga kreditur yang meminta agar Andianto tetap berada bersama mereka untuk membahas dan menuntaskan pembahasan proposal perdamaian. Terkait desakan itu, Andianto meminta agar para kreditur bersedia mengikuti proposal perdamaian yang ditawarkan oleh Cipaganti. Ia mengatakan bila Cipaganti pailit, maka pihak ketiga, seperti Bank atau leasing yang diuntungkan, karena mereka sudah memegang jaminan dari aset Cipaganti.
Andianto mengingatkan bila para kreditur terus mementahkan proposal perdamaian yang diajukan, maka potensi Cipaganti pailit akan terbuka lebar. Dan hal itu akan susah mengembalikan dana milik mitra koperasi. "Jadi lebih baik bergabung dulu dalam proposal yang kami ajukan, dan kita bisa mngatasi keadaan ini," saran Andianto.
Namun tampaknya para mitra tidak terlalu sepakat proposal yang ditawarkan Bos Cipaganti tersebut. Mereka terus mendesak dan mencerca Andianto untuk bisa memberikan solusi jangka pendek yang intinya uang kreditur segera dikembalikan seluruhnya dan mereka tidak mau menjadi anggota koperasi.
Namun Andianto tetap pada pendiriannya bahwa perlu mitra koperasi dengan Koperasi Cipaganti berada dalam satu perahu. Dengan demikian, maka orang luar akan lebih percaya pada usaha cipaganti. Dengan demikian aset-aset Cipaganti akan kembali pada harga normal dan aset yang dinilai tidak menguntungkan akan dijual dan hasilnya dibagikan kepada kreditur. Tapi bila dipaksakan dijual saat ini, maka harganya pasti di bawah harga pasar karena kondisi yang saat ini tidak kondusif.
Namun sampai Andianto meninggalkan ruang rapat kreditur, belum ada kesepakatan atau titik temu antar Koperasi Cipaganti dengan para mitranya. Hakim Pengawas Mas'ud mengizinkan Andianto meninggalkan ruang rapat lebih dulu karena waktunya yang diizinkan Polda Jabar telah habis, malahan telah molor satu jam. Selama kira-kira dua jam Andianto hadir bersama kreditur dan membahas proposal perdamaian di PN Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News