kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.607.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.317   10,00   0,06%
  • IDX 7.233   -24,48   -0,34%
  • KOMPAS100 1.065   -7,05   -0,66%
  • LQ45 844   -2,59   -0,31%
  • ISSI 214   -1,99   -0,92%
  • IDX30 434   -1,19   -0,27%
  • IDXHIDIV20 518   -2,00   -0,38%
  • IDX80 122   -0,92   -0,75%
  • IDXV30 124   -0,31   -0,25%
  • IDXQ30 142   -0,53   -0,37%

Negara ASEAN Sepakati 3 Kerjasama Perekonomian Regional


Rabu, 17 Desember 2008 / 08:37 WIB
Negara ASEAN Sepakati 3 Kerjasama Perekonomian Regional


Reporter: Nurmayanti |

JAKARTA. Menteri Ekonomi Negara-negara anggota ASEAN mengesahkan tiga perjanjian untuk lebih mendorong proses integrasi ekonomi regional di Singapura, kemarin (16/12). Ketiga perjanjian tersebut adalah ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), ASEAN Comprehensive Investment Agreement (ACIA), dan Protocol to Implement the 7th Package of Commitments under ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS-7).

Negara-negara anggota ASEAN berkomitmen tetap melanjutkan proses integrasi ekonomi regional meski krisis global tengah membayangi perekonomian dunia. "Kita sungguh berada dalam keadaan yang tidak normal, yang ditandai oleh krisis perekonomian dunia yang masih akan berlanjut dan ditundanya pertemuan tingkat menteri di Jenewa untuk menyepakati modalitas perundingan Doha Development Agenda pada bulan Desember ini. Namun para Menteri Ekonomi ASEAN tetap berpegang pada komitmennya terhadap proses integrasi ekonomi regional dengan menandatangani tiga kesepakatan penting bagi ASEAN," jelas Menteri Perdagangan Mari Pangestu, Selasa (16/12).

ATIGA adalah hasil integrasi dari berbagai kesepakatan ASEAN di bidang perdagangan barang. Dengan kata lain, ATIGA merupakan perjanjian komprehensif di bidang perdagangan barang yang merangkum dan menyempurnakan Agreement on Common Effective Preferential Tariff Scheme for the ASEAN Free Trade Area (CEPT-AFTA) yang ditandatangani pada tahun 1992. Serta berbagai kesepakatan lainnya yang terkait seperti di bidang kepabeanan (1997), mutual recognition arrangements (1998), e-ASEAN (2000), nomenklatur tarif (2003), Sektor Prioritas Integrasi (2004), dan perjanjian ASEAN Single Window (2005).

Khusus untuk penurunan/penghapusan tariff dan hambatan non-tarif internal ASEAN, ATIGA menegaskan kembali kesepakatan yang telah dicapai sebelumnya. Kesepakatan ini antara lain adalah penghapusan seluruh tarif atas produk dalam kategori Inclusion List pada 1 Januari 2010 bagi ASEAN-6, dan 2015-2018 bagi ASEAN-4 (Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam-CLMV), serta penghapusan hambatan non-tarif pada 1 Januari 2010 bagi ASEAN-5, 1 Januari 2012 bagi Philippines, dan 2015 bagi CLMV.

Dalam ATIGA dicakup pula pengaturan Ketentuan Asal Barang (Rule of Origin) yang telah disempurnakan serta kegiatan fasilitasi perdagangan agar benar-benar mendorong kelancaran arus barang di ASEAN. "ATIGA yang baru ditandatangani ini akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha tidak saja mengenai tingkat tarif untuk internal ASEAN, tetapi juga langkah-langkah fasilitasi serta target waktu untuk mewujudkan sistem perdagangan barang di ASEAN yang terintegrasi sesuai Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015," tegas Menteri Perdagangan.

Sementara itu ACIA pada dasarnya juga merupakan hasil modifikasi dan penyempurnaan kesepakatan ASEAN di bidang investasi, yakni ASEAN Agreement for the Promotion and Protection of Investment (IGA, 1987) dan Framework Agreement on the ASEAN Investment Area (AIA, 1998). Dengan ACIA ini Negara anggota ASEAN sepakat untuk mengubah kedua kesepakatan tersebut menjadi satu perjanjian komprehensif yang forward-looking, memuat bagian-bagian dan aturan yang disempurnakan, dan memperhatikan international best practices guna meningkatkan investasi intra-ASEAN dan menarik lebih banyak investasi ke ASEAN.

ACIA memuat empat pilar kerjasama investasi ASEAN, yakni liberalisasi, proteksi, fasilitasi, dan promosi. Sedangkan prinsip yang mendasari ACIA adalah progresif, menguntungkan, perlakuan khusus untuk anggota, tidak ada back-tracking dari komitmen di bawah IGA dan AIA, special and differential treatment sesuai tingkat pembangunan dan sensitivitas sektoral, perlakuan timbal-balik (reciprocal), dan
mengakomodasikan kemungkinan perluasan cakupan perjanjian.


"Kita harapkan dengan ACIA ini ASEAN dan khususnya Indonesia dapat menarik lebih banyak investor baik dari ASEAN sendiri maupun dari luar ASEAN, karena ACIA akan mengarahkan kita semua baik secara kolektif maupun individual untuk menciptakan iklim investasi yang lebih menarik antara lain dengan menghapus hambatan investasi dalam tiga kerangka waktu, yakni 2010-2011, 2012-2013, dan 2014-2015 sejalan dengan Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN," tambah Mari.

Protocol to Implement the 7th Package of Commitments under ASEAN Framework Agreement on Services atau AFAS-7 merupakan proses berkelanjutan untuk menghapus secara signifikan hambatan-hambatan dalam perdagangan jasa di ASEAN. Target yang akan dicapai ASEAN adalah integrasi empat sektor jasa prioritas (perhubungan udara, e-ASEAN, kesehatan dan pariwisata) pada tahun 2010, satu sektor jasa prioritas lainnya (jasa logistik) pada tahun 2013 dan sektor jasa lainnya pada tahun 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×