kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Nasabah Raihan Segera Lapor ke KY


Selasa, 27 Agustus 2013 / 07:50 WIB
ILUSTRASI. BBM Pertalite kini menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kasus CV Raihan Jewellery mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Direktur Utama Raihan Muhammad Azhari duduk selaku terdakwa dalam kasus penipuan investasi emas ini.
Agenda sidang pun sudah sampai dengan mendengarkan keterangan saksi. Dalam sidang Senin (26/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi yakni pimpinan cabang Raihan Surabaya Theresia Rosiana dan Adi, nasabah Raihan.
Majelis Hakim yang terdiri Syafrudin Ainor Rofiek (ketua) dan anggota Dedeh Suryanti memeriksa keterangan saksi sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Jalannya persidangan ini menimbulkan kecurigaan. Laniwati, salah satu nasabah menuturkan, sejauh ini, majelis hakim cenderung jalan di tempat. "Hakim hanya menggali keterangan secara umum dari saksi-saksi," keluhnya.
Laniwati khawatir jika jalannya persidangan seperti ini, Muhammad Azhari tidak mendapatkan hukuman pidana maksimal. "Ini sepertinya diarahkan ke kasus perdata," jelasnya (26/8).
Bagi nasabah, ini akan menjadi preseden buruk penanganan kasus-kasus penipuan investasi lainnya. Untuk itu, dirinya bersama nasabah Raihan lainnya berencana melaporkan hal ini ke Komisi Yudisial (KY). "Rencananya 9 September kami akan lapor ke KY," ujarnya.
Dirinya berharap, KY memantau jalannya persidangan ini. Tujuannya agar majelis hakim bersikap profesional.
JPU mendakwa Muhammad Azhari pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
Raihan dinilai tak menepati kontrak perjanjian. Nasabah mau menanamkan investasi karena tergiur imbalan hasil 2,5% setiap bulan. Dalam jangka waktu enam bulan, Raihan  berjanji mengembalikan seluruh dana investasi emas itu.
Tapi, sejak Desember 2012, Raihan berhenti membayar imbal hasil dan belum mengembalikan dana investasi. Rencananya sidang kembali digelar Senin (2/9) mendengar keterangan saksi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×