kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Nasabah Raihan Segera Lapor ke KY


Selasa, 27 Agustus 2013 / 07:50 WIB
ILUSTRASI. BBM Pertalite kini menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kasus CV Raihan Jewellery mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Direktur Utama Raihan Muhammad Azhari duduk selaku terdakwa dalam kasus penipuan investasi emas ini.
Agenda sidang pun sudah sampai dengan mendengarkan keterangan saksi. Dalam sidang Senin (26/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi yakni pimpinan cabang Raihan Surabaya Theresia Rosiana dan Adi, nasabah Raihan.
Majelis Hakim yang terdiri Syafrudin Ainor Rofiek (ketua) dan anggota Dedeh Suryanti memeriksa keterangan saksi sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Jalannya persidangan ini menimbulkan kecurigaan. Laniwati, salah satu nasabah menuturkan, sejauh ini, majelis hakim cenderung jalan di tempat. "Hakim hanya menggali keterangan secara umum dari saksi-saksi," keluhnya.
Laniwati khawatir jika jalannya persidangan seperti ini, Muhammad Azhari tidak mendapatkan hukuman pidana maksimal. "Ini sepertinya diarahkan ke kasus perdata," jelasnya (26/8).
Bagi nasabah, ini akan menjadi preseden buruk penanganan kasus-kasus penipuan investasi lainnya. Untuk itu, dirinya bersama nasabah Raihan lainnya berencana melaporkan hal ini ke Komisi Yudisial (KY). "Rencananya 9 September kami akan lapor ke KY," ujarnya.
Dirinya berharap, KY memantau jalannya persidangan ini. Tujuannya agar majelis hakim bersikap profesional.
JPU mendakwa Muhammad Azhari pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
Raihan dinilai tak menepati kontrak perjanjian. Nasabah mau menanamkan investasi karena tergiur imbalan hasil 2,5% setiap bulan. Dalam jangka waktu enam bulan, Raihan  berjanji mengembalikan seluruh dana investasi emas itu.
Tapi, sejak Desember 2012, Raihan berhenti membayar imbal hasil dan belum mengembalikan dana investasi. Rencananya sidang kembali digelar Senin (2/9) mendengar keterangan saksi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×