Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan kinerja (tukin) untuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Kenaikan tukin Bawaslu ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 18 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Kebijakan tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Februari 2024, atau 2 hari menjelang pencoblosan pemilihan umum (pemilu) pada 14 Februari 2024.
Pengamat politik dan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komaruddin menilai, terdapat dua kemungkinan Presiden Jokowi menaikkan tukin Bawaslu 2 hari jelang pencoblosan.
Baca Juga: Ini Kata Jokowi Soal Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Pertama, Presiden Jokowi ingin bersahabat dengan Bawaslu. Artinya, Ia menginginkan proses pemilu berjalan dengan lancar dan berkeadilan, dan diawasi dengan ketat. Sebab jika pemilu terjadi kecurangan dan hal yang tidak diinginkan maka citra pemerintah juga yang menjadi buruk.
“Kemungkinan bisa juga pak Jokowi ingin bersahabat dengan Bawaslu agar bisa bekerja dengan profesional dan berkeadilan. Karena kalau bagus kan pemerintah juga yang jadi positif,” tutur Ujang kepada Kontan.co.id, Rabu (14/2).
Kedua, kemungkinan tukin Bawaslu dinaikkan karena Presiden Jokowi ingin Bawaslu bisa meningkatkan kinerjanya.
Meski begitu, Ujang menilai kenaikan tukin Bawaslu ini tidak mengarah dukungan pada paslon nomor 2. Sebab, secara umum tugas Bawaslu harus independen dan mengawasi proses berjalannya pemilu.
“Tetapi kalau dukungan (ke nomor 2) sepertinya tidak, karena bagaimana pun partai-partai baik di (paslon) 1 dan 3 pasti akan mengawasi juga dan akan memelototi,” ungkapnya.
Baca Juga: Cak Imin Mengaku Terharu Fotonya Masuk Kertas Suara
Adapun mengutip Perpres nomor 18 tahun 2024, disebutkan meningkatkan tukin tersebut dengan menimbang capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja.
Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum disebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti.
Selain itu, berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Berikut daftar lengkap besaran kenaikan tunjangan pegawai Bawaslu:
- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News