kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 7.010   32,50   0,47%
  • KOMPAS100 1.047   5,61   0,54%
  • LQ45 823   4,40   0,54%
  • ISSI 213   0,10   0,05%
  • IDX30 418   1,12   0,27%
  • IDXHIDIV20 504   0,53   0,11%
  • IDX80 119   0,60   0,51%
  • IDXV30 124   -0,44   -0,35%
  • IDXQ30 140   0,33   0,24%

Kenaikan Tukin ASN Menunggu Restu Jokowi, Ini Penjelasan Menteri PAN-RB


Kamis, 17 Agustus 2023 / 05:42 WIB
Kenaikan Tukin ASN Menunggu Restu Jokowi, Ini Penjelasan Menteri PAN-RB
ILUSTRASI. Men PAN RB Abdullah Azwar Anas?mengatakan, tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah kementerian dan lembaga bakal mengalami kenaikan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

RENCANA KENAIKAN TUKIN ASN - Tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah kementerian dan lembaga bakal mengalami kenaikan. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. 

Kenaikan tukin ini tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

"Ada kementerian dan lembaga yang sudah proses di kami, ada yang sudah kita ajukan Presiden. Tinggal menunggu persetujuan," katanya di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (16/8/2023). 

Mantan Bupati Banyuwangi ini bilang, kenaikan tukin ASN akan ditentukan berdasarkan target kinerja yang ditentukan oleh kementerian dan lembaga masing-masing sehingga besarannya akan berbeda-beda. 

Kenaikan tukin ini tidak hanya berlaku di pemerintah pusat, pemerintah daerah pun kecipratan. 

Baca Juga: Ada Dana Rp 40,6 Triliun dari APBN untuk Pembangunan IKN Tahun Depan

"Ada yang naik 10 persen, ada yang naik 20 persen, berdasarkan target kinerja yang mereka miliki masing-masing," sambung Anas. 

Presiden Joko Widodo baru-baru ini telah menaikkan tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tiga instansi pemerintah. 

Kenaikan tukin ini tertuang dalam tiga Peraturan Presiden (Perpres), yakni Perpres Nomor 32, 33, dan 34 Tahun 2023. 

Tiga instansi tersebut adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Baca Juga: Wujudkan SDM Unggul, Tahun Depan RAPBN Anggarkan Dana Pendidikan Rp 660,8 Triliun

Sebelumnya, Menteri Keuangan mengatakan bahwa gaji PNS tahun ini akan mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut akan diumumkan langsung oleh Jokowi pada 16 Agustus 2023, bertepatan dengan pidato Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024. 

"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan," kata Sri Mulyani.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menteri PAN-RB: Kenaikan Tukin ASN Tunggu Restu Jokowi"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Erlangga Djumena

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×