kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Naikkan Tukin 2 Hari Jelang Pilpres, Pengamat: Jokowi Ingin Bersahabat dengan Bawaslu


Rabu, 14 Februari 2024 / 11:46 WIB
Naikkan Tukin 2 Hari Jelang Pilpres, Pengamat: Jokowi Ingin Bersahabat dengan Bawaslu
ILUSTRASI. Kendaraan bermotor meintas di depan gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Selasa (28/5). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/28/05/2019


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tendi Mahadi

Selain itu, berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Berikut daftar lengkap besaran kenaikan tunjangan pegawai Bawaslu:
- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×