Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim,” kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2024).
Gugatan praperadilan tersebut menyoal penetapan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung dinilai tidak sah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dengan beberapa pertimbangan.
Baca Juga: Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Sita Sejumlah Dokumen
Salah satunya, dugaan kerugian negara yang disebut terdapat pada proyek Cromebook di era Nadiem. Menurut kubu Nadiem, kerugian negara harusnya dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tetapi, perhitungan kerugian negara yang harusnya dihitung oleh BPK atau BPKP tersebut tidak ada dalam kasus Nadiem.
“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari intansi yang berwenang,” ujar Hana.
“Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” katanya lagi.
Baca Juga: Bawa Samosa dan Pastel, Franka Franklin Jenguk Nadiem Makarim di Kejari Jaksel
Oleh karena itu, ditegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim tidak sah dan pengadilan diminta membatalkan penetapan tersangka oleh Kejagung tersebut.
Sebagaimana diberitakan, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada 4 September 2025. Kejagung menyebutkan, kebijakan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 mengunci penggunaan sistem operasi Chrome OS sehingga diduga merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kemudian, Nadiem Makarim ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selanjutnya: Awas Calo! Ini Biaya Resmi Pasang Listrik Baru PLN & Caranya
Menarik Dibaca: Ini Daftar Lengkap 30 Kandidat yang Akan Mendapat Ballon d’Or di 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News